Penerapan Unsur Pidana dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi: Literature Review atas Lima Putusan Pengadilan di Indonesia

Authors

  • Kharismawati Kharismawati Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Unsur pidana korupsi, Konsistensi penerapan hukum, Disparitas pemidanaan

Abstract

Tindak pidana korupsi ditempatkan sebagai extraordinary crime dalam sistem hukum Indonesia, namun status ini belum berbanding lurus dengan konsistensi penerapan unsur pidana dalam praktik peradilan. Kajian-kajian terdahulu terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan secara terpisah dan berfokus pada satu atau dua putusan tertentu, sehingga belum terlihat apakah problematika penerapan unsur pidana bersifat sistemik atau sekadar kasuistis. Penelitian ini bertujuan mensintesiskan temuan dari lima kajian terdahulu atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Bandung, guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai konsistensi penerapan unsur pidana pokok, pembuktian peran pelaku dalam penyertaan, pertimbangan pemberatan pidana, serta penjatuhan pidana tambahan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literature review, di mana bahan hukum sekunder berupa lima artikel jurnal terindeks tahun 2021–2023 dianalisis secara deskriptif kualitatif dan dipetakan ke dalam kategori unsur pidana yang relevan. Hasil sintesis menunjukkan adanya pola berulang berupa kelemahan pertimbangan hakim dalam mengaitkan fakta persidangan dengan unsur pidana, mulai dari ketiadaan pertimbangan filosofis, kategorisasi peran pelaku yang tidak spesifik, dasar pemberatan yang terlewatkan, hingga disparitas pidana tambahan tanpa argumentasi transparan. Kelemahan ini terkait erat dengan tahap penuntutan, bukan semata kelalaian hakim. Penelitian menyimpulkan bahwa problematika tersebut bersifat sistemik dan merekomendasikan perluasan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung agar mencakup dimensi penyertaan, pemberatan, dan pidana tambahan secara eksplisit

References

Anjari, Warih. “Penerapan Pemberatan Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Yudisial 15, no. 2 (2022): 263–81.

Imelia, Chika dWI, and Nina Zainab. “Kepastian Hukum Terhadap Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Terhadap Izin Pertambangan Dengan Modus Gratifikasi Dalam Bentuk Asuransi.” Jurnal Kajian Ilmu Kepolisian Dan Anti Korupsi 1, no. 2 (2024): 99–110.

Kovalaski, Katherine, and Muhammad Rustamaji. “KESESUAIAN PERTIMBANGAN HAKIM YANG MENYEBABKAN DISPARITAS PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KUHAP.” Verstek 11, no. 1 (n.d.): 146–55.

Pala’langan, Ronaldi T., Marwan Mas, and Baso Madiong. “ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TORAJA UTARA.” Clavia 20, no. 3 (2022): 383–88.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, Pub. L. No. 1 Tahun 2020 (2020). https://peraturan.bpk.go.id/Details/206073/perma-no-1-tahun-2020.

Prasetiono, Yogi, Zaenal Arifin, and Kukuh Sudarmanto. “Implementasi Pemidanaan Pelaku Penyertaan (Deelneming) Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 647–62.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, 83/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg (Pengadilan Negeri Bandung). https://sipp.pn-bandung.go.id/index.php/detil_perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PENGADILAN NEGERI MAKASSAR ___ (Pengadilan Negeri Makassar). https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg, 41/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg (Pengadilan Negeri Semarang). https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst, 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat). https://sipp1.pnjakpusapp.cloud/index.php/detil_perkara.

Putusan PN Bandung Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg, 85/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg (Pengadilan Negeri Bandung). https://sipp.pn-bandung.go.id/index.php/detil_perkara.

Sjarif, Muhtar, Marwan Mas, and Abdul Salam Siku. “Analisis Yuridis Penegakan Hak Azasi Manusia Terhadap Penjatuhan Pidana Pencabutan Hak Politik Terpidana KorUPSI.” Indonesian Journal of Legality of Law 4, no. 1 (2021): 83–87.

Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pub. L. No. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (2001). https://peraturan.bpk.go.id/Details/44900/uu-no-20-tahun-2001.

UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999 § Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140 (1999).

Zaini, Zulfi Diane. “Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum.” Pranata Hukum 6, no. 2 (2011).

Downloads

Published

2026-06-27