Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tanah Kas Desa (Studi Putusan Nomor 43/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Sby)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana Korupsi, KorporasiAbstract
Tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian negara, stabilitas perdagangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Perkembangan hukum pidana Indonesia menunjukkan bahwa korporasi tidak lagi dipandang hanya sebagai subjek hukum perdata, tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memperoleh manfaat atau berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu perkara yang mencerminkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. yang mengadili beberapa korporasi dalam kelompok usaha Wilmar terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada saat pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian ekspor untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya serta mengkaji dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa korporasi berdasarkan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi harus didasarkan pada pembuktian mengenai adanya hubungan antara tindakan pengurus yang mewakili korporasi, aktivitas korporasi yang memperoleh manfaat, serta terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan ini menjadi bagian penting dalam perkembangan penerapan hukum pidana terhadap korporasi di Indonesia, khususnya dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan kebijakan ekonomi nasional dan kegiatan perdagangan internasional.
References
Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.
Arief, B. N. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hamzah, A. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: CV. Mahakarya Pustaka.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Putusan Pengadilan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby.
Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Pers.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aulia Shifa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










