Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Dan Produk Turunannya (Analisis Putusan Nomor 40/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn.Jkt.Pst.)

Authors

  • Revalino Agusti Priambudi Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Kepala Desa, Tanah Kas Desa

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang masih sering terjadi seiring meningkatnya alokasi dana dan aset desa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu aset desa yang memiliki nilai ekonomis adalah Tanah Kas Desa (TKD), yang pemanfaatannya harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengakibatkan pertanggungjawaban pidana bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana Kepala Desa dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby, sedangkan bahan hukum sekunder berasal dari buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana Kepala Desa dalam perkara ini didasarkan pada kedudukan terdakwa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Tanah Kas Desa. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dengan mengambil hasil pelelangan Tanah Kas Desa yang seharusnya disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa, sehingga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan hakim didasarkan pada pembuktian mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh terdakwa, serta kerugian keuangan negara yang didukung oleh alat bukti dan hasil audit yang diajukan di persidangan.

References

Arief, B. N. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Atmasasmita, R. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 245–267.

Chazawi, A. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Marzuki, S. (2021). Corporate criminal liability dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 365–384.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Prasetyo, T. (2022). Pembuktian unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ius Quia Iustum, 29(1), 95–116.

Putusan Pengadilan Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).

Downloads

Published

2026-07-03