Efektivitas Penerapan Pidana Uang Kompensasi dalam Upaya Memulihkan Kerugian Finansial Negara yang Disebabkan oleh Tindakan Kriminal Korupsi di Indonesia

Authors

  • Ilham Rahmat Salim Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Kerugian Negara, Pengembalian Kerugian Negara

Abstract

Korupsi merupakan tindak pidana yang berdampak negatif terhadap keuangan negara dan menghambat kemajuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan hukum terkait pemulihan kerugian negara akibat korupsi serta membandingkannya dengan kondisi di lapangan melalui studi kasus Rumah Sakit Umum Daerah Parung. Metodologi yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan legislatif.  Hasil studi memperlihatkan bahwasanya pemulihan kerugian negara diatur oleh sejumlah ketentuan hukum, namun pelaksanaannya belum optimal. Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Parung menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara biasanya dilakukan setelah proses hukum berlangsung dan tidak selalu berhasil memulihkan seluruh jumlah kerugian yang diderita. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam pemulihan aset serta penguatan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara.

References

Alatas, Syed Hussein. 1987. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES. Diakses melalui Academia.edu pada 20 Juni 2026.

Andi Muhammad Sofyan dan Amiruddin. 2019. Optimalisasi Pengaturan Hukum Tentang Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.

Dewi, Kadek Krisna Sintia. 2014. Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Tambahan dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.

Efendi, Edi, Rizky Novridoni, dan Widodo. 2023. “Efektivitas Pengembalian Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi.” Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, Vol. 1 No. 6.

Haryadi, Tobi, Rianda Riviyusnita, dan Zakaria. 2023. “Efektivitas Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Perspektif Hukum Normatif.” Jurnal Disiplin, Vol. 29 No. 4.

Hidayat, Taufik, dan Nurhayati. 2024. Asset Recovery sebagai Instrumen Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi.

Klitgaard, Robert. 1998. Membasmi Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Firman, Rendy, Dewi Arnita Sari, dan Nadya Faizal. 2023. “Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Ar-Risalah, Vol. 3 No. 2.

Tempo. 2024. “Jaksa Terima Pengembalian Uang Korupsi RSUD Parung.” Diakses dari: Tempo.co

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wattimena, Husin. 2016. “Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Masa Kini dan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Tahkim, Vol. XII No. 2.

Downloads

Published

2026-07-04