Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Investasi Dana Pensiun melalui Transaksi Saham (Studi Putusan Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)
Keywords:
Korupsi, Dana Pensiun, Investasi SahamAbstract
Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan peserta pensiun. Pengelolaan investasi pada lembaga dana pensiun seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), tata kelola perusahaan yang baik (good governance), serta analisis investasi yang profesional. Namun dalam praktiknya, penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan keputusan investasi yang tidak rasional, manipulatif, dan berorientasi pada kepentingan pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap dana yang dikelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap fakta-fakta hukum dalam putusan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pengelolaan investasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap tata kelola investasi menjadi faktor yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan investasi, peningkatan akuntabilitas pengelola dana pensiun, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan investasi guna menjamin perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan para peserta dana pensiun.
References
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Atmasasmita, Romli. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, 2004.
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Putusa Pengadilan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Waluyo, Bambang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Rifaldo Baehaqi, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










