Uang Panai’ Tinggi dan Dampaknya terhadap Pemenuhan Hak-Kewajiban Pasutri: Analisis Hukum Islam
Keywords:
Hukum Islam, Pernikahan, Uang Panai’Abstract
Tradisi uang panai' di Desa Pattiroang, Kecamatan Kajang, telah bertransformasi dari bentuk penghormatan kepada perempuan menjadi alat penentu posisi sosial dan prestise keluarga. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh beban tinggi uang panai' terhadap pemenuhan hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah dalam sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, sosiologi hukum, dan maqashid al-syari’ah, dengan pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan pengumpulan dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa praktik uang panai' sering kali mengandung elemen takalluf (tekanan di luar batas kemampuan) yang berdampak pada pelanggaran prinsip hifz al-mal akibat utang passolo dan sikap israf (pemborosan). Beban finansial di awal pernikahan terbukti menghalangi pemenuhan nafkah yang sesuai, yang pada akhirnya merusak prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Situasi ini juga mengancam hifz an-nasl karena dapat memicu konflik, penundaan usia menikah, dan bahkan perceraian. Disimpulkan bahwa praktik ini perlu direformasi melalui asas taisir (kemudahan) dan wasathiyyah (jalan tengah) sehingga nilai tradisi tetap terjaga tanpa mengorbankan kesejahteraan keluarga. Dianjurkan kepada pemerintah desa dan tokoh agama untuk memperkuat pendidikan mengenai pernikahan yang logis dan mendukung musyawarah adat yang berimbang
References
Alkin, M. C. (2004). Evaluation Roots: Tracing Theorists’ Views and Influences. SAGE.
Andriani, A. A., & Ramli, M. (t.t.). Uang Panai Pada Komunitas Kajang Lalang Embayya Di Kabupaten Bulukumba.
Asfahany, D. F. (2020). Tinjauan hukum Islam tentang uang panai’ dalam perkawinan adat Suku Bugis: Kampung Siang Kabupaten Pangkep Sulawesi Selatan ( Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung).
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20 33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Creswell, J. W. (2007). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. SAGE.
Heri, A. N., & Maloko, M. T. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Massolo’ Pada Acara Walimah Al-Ursy Di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 5.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Diambil dari https://quran.kemenag.go.id
Nurani, S. M. (2021). Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analitis Relevansi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Berdasarkan Tafsir Ahkam Dan Hadits Ahkam). Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3(1), 98–116. https://doi.org/10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2719
Rauf, A. (2013). Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Islam. (1).
Rinaldi, R., Hufad, A., Komariah, S., & Masdar, M. (2022). Uang Panai Sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone (Antara Tradisi dan Gengsi). Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(3), 361–373. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v10i3.8411
Spradley, J. P. (2011). Participant observation (Nachdr.). Belmont, Calif.: Wadsworth, Cengage Learning.
Tim Ulama Fikih. (2020). Al-Fiqh al-Muyassar (Cetakan 1). Darul Haq.
Yansa, H., & Basuki, Y. (2016) uang panai’ Dan Status Sosial Perempuan Dalam Perspektif Budaya Siri’ Pada Perkawinan Suku Bugis Makassar Sulawesi Selatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dini Mariani, Abbas Baco Miro, Syafaat Rudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










