Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Jasa Pemurnian dan Pelekatan Merek Logam Mulia Pada PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst)

Authors

  • Gusti Satya Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Badan Usaha Milik Negara, Penyalahgunaan Kewenangan

Abstract

Tindak pidana korupsi pada sektor badan usaha milik negara tidak selalu diwujudkan melalui penggelapan aset negara ataupun penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Perkembangan praktik korupsi menunjukkan adanya pola penyimpangan yang dilakukan melalui pemanfaatan kewenangan jabatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan. Pengambilan kebijakan bisnis yang tidak didasarkan pada ketentuan internal perusahaan maupun prinsip tata kelola yang baik berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus melahirkan pertanggungjawaban pidana bagi pejabat yang memiliki kewenangan tersebut. Oleh karena itu, batas antara kebijakan bisnis yang sah (business judgment) dengan penyalahgunaan kewenangan menjadi persoalan hukum yang memerlukan analisis secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan ketentuan hukum pidana korupsi terhadap penyelenggaraan jasa pemurnian emas dan kegiatan pelekatan merek Logam Mulia pada PT Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia sebagaimana diputus dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Selain itu, penelitian ini menganalisis konstruksi pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi serta dasar pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk periode Januari 2021 sampai April 2022. Putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan hukum dalam perkara a quo memperlihatkan pentingnya pembatasan penggunaan kewenangan pejabat BUMN melalui mekanisme tata kelola perusahaan yang efektif, pengawasan internal yang memadai, serta kepatuhan terhadap regulasi perusahaan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam lingkungan korporasi negara tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga sebagai sarana menjaga integritas pengelolaan aset negara, meningkatkan akuntabilitas pengambilan keputusan bisnis, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan usaha oleh badan usaha milik negara.

References

Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Prinst, D. (2002). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Prodjohamidjojo, M. (2001). Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi. Bandung: Mandar Maju.

Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Analisis Penerapan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Jasa Pemurnian dan Pelekatan Merek Logam Mulia Pada PT. Aneka Tambang Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6595-6613. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7701