Tinjauan Hukum terhadap Gagal Bayar PT. Jiwasraya dalam Perspektif KUHD dan Undang-Undang Perasuransian (Studi Kasus PT. Jiwasraya)
Keywords:
Jiwasraya, gagal bayar, KUHDAbstract
Penelitian ini membahas mengenai gagal bayar PT Jiwasraya dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kasus Jiwasraya menjadi perhatian penting karena menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan asuransi yang berdampak langsung terhadap pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian asuransi, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis, serta solusi yang sesuai dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam penyelesaian kasus gagal bayar tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHD mengatur perjanjian asuransi sebagai hubungan hukum yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, sedangkan Undang-Undang Perasuransian menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pemegang polis, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, dalam praktiknya, kasus Jiwasraya memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara norma hukum dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan hukum yang lebih efektif agar hak-hak pemegang polis dapat benar-benar terjamin.
References
Batubara, M., Ramadani, P., Fachrina, R., Putri, I. A., & Prayoga, F. (2022). Analisis kasus gagal bayar klaim nasabah dalam perusahaan asuransi Jiwasraya. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 3(4), 633–640.
Elfahra, R. (2021). Tanggung jawab negara (pemerintah) atas gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero): Studi perlindungan hukum nasabah. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(2), 304–312.
Hukumonline. (2024, Desember 1). OJK: Perjanjian asuransi perlu itikad baik para pihak.
Hukumonline. (2024, Juni 17). Memahami dampak putusan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya melalui eksaminasi publik.
Hukumonline. (2025, Agustus 13). Upaya hukum jika klaim asuransi tidak kunjung dibayar. Hukumonline. (2025, Maret 27). Dasar hukum asuransi dan sejumlah ketentuan yang berlaku.
Indra Setiawan. (2020). Bedah kasus gagal bayar dan kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jurnal Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 1(1), 34–41.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pasal 246, 247, 251, 255, 257, 302, dan 303.
Otoritas Jasa Keuangan. POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam perspektif hukum dagang dan perlindungan pemegang polis. Beberapa jurnal terkait juga membahas wanprestasi, tanggung jawab korporasi, dan perlindungan hukum pemegang polis.
Setiawan, Y., dkk. (2017). Hukum perikatan. Jakarta: [penerbit tidak tercantum].
Suryono, K. E., & Alfin Rahadat, B. (2020). Tanggung jawab hukum PT Jiwasraya terhadap nasabah. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2), 47–70.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shafa Najwa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










