Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Intan Trisna Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

tindak pidana korupsi, Kontra Bank Garansi, SKBDN

Abstract

Tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan anggaran negara, tetapi juga dapat timbul melalui penyalahgunaan mekanisme penjaminan dalam kegiatan bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perkara yang menunjukkan bentuk penyimpangan tersebut adalah Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang melibatkan Alfian Rivai selaku Direktur PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE). Perkara ini berkaitan dengan proses penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) yang kemudian berkembang menjadi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo. Dalam proses tersebut ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain pemberian agunan yang tidak memenuhi ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), penerbitan jaminan tanpa terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan analisis risiko, serta penggunaan fasilitas penjaminan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp169.902.562.000,00 sebagaimana dihitung dalam audit BPKP dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses pengajuan dan penerbitan Kontra Bank Garansi serta SKBDN, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta doktrin yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana, penjaminan, dan tata kelola perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa bersama pihak-pihak lain secara sadar melakukan rangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan internal PT Askrindo dan perjanjian kerja sama penerbitan SKBDN, antara lain dengan mengajukan agunan yang tidak memenuhi persyaratan, memanfaatkan persetujuan pemberian jaminan di bawah standar yang ditetapkan perusahaan, serta menggunakan hasil penjualan BBM tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati sehingga menyebabkan klaim SKBDN dibayarkan oleh PT Askrindo kepada Bank Mandiri. Majelis hakim menilai bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena dilakukan secara bersama-sama, berlanjut, memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

References

Ali, Zainuddin. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. (2019). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Fuady, Munir. (2018). Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. (2017). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Kansil, C.S.T. (2018). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marpaung, Leden. (2018). Tindak Pidana Korupsi: Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.

Putusan Pengadilan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Wiyono, R. (2019). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penerbitan Jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) Pada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) (Studi Putusan Nomor 111/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6730-6749. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7712