Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)

Authors

  • Rizky Aliyun Karim Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Pemberian Fasilitas Kredit, Pertimbangan Hakim

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila pemberian fasilitas kredit dilakukan dengan menyimpangi ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi terhadap perbuatan terdakwa serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer yang digunakan berupa Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hukum Majelis Hakim didasarkan pada adanya penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku sehingga mengakibatkan terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok dan pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

References

Andi Hamzah. 2019. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lilik Mulyadi. 2015. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: PT Alumni.

Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum.

Putusan Pengadilan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Roeslan Saleh. 2017. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Sudarto. 2018. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472).

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Kepanjen (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6830-6846. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7719