Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Aman (Studi Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby)

Authors

  • Imron Bagus Pujianto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, penyertaan modal BUMD

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Salah satu bentuk korupsi yang sering terjadi adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dilakukan melalui pengambilan keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun daerah. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby yang mengadili Drs. Moh. Kamil, M.Pd. selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan. Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penyertaan modal kepada PT Aman tanpa didasarkan pada perencanaan bisnis yang sah, tanpa memperoleh persetujuan organ pengawas maupun mekanisme yang diwajibkan dalam pengelolaan BUMD, sehingga penyertaan modal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses penyertaan modal PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT Aman, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan hukum pidana, tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan pengelolaan keuangan negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kewenangannya sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan untuk merealisasikan penyertaan modal kepada PT Aman tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan. Penyertaan modal tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja perusahaan, tidak memperoleh persetujuan Dewan Pengawas maupun mekanisme korporasi yang seharusnya, serta dilakukan melalui pengeluaran dana perusahaan yang kemudian tidak kembali ke kas PD Sumber Daya. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000,00. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

References

Adami Chazawi. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Andi Hamzah. (2019). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, R. (2018). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 1–18.

Eddy O.S. Hiariej. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lilik Mulyadi. (2015). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: PT Alumni.

Marzuki, S. (2020). Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif Hukum Pidana Korupsi. Jurnal RechtsVinding, 9(2), 235–250.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Philipus M. Hadjon. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

R. Wiyono. (2009). Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Downloads

Published

2026-07-08

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan pada Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Aman (Studi Putusan Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6945-6961. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7732