Proteksi Data Pribadi sebagai Aset Strategis: Upaya Mencegah Penyadapan dan Penipuan di Era AI

Authors

  • Mu’tashimbillah Adhan Universitas Pamulang
  • Amanda Apriani Universitas Pamulang
  • Muhamad Bustomi Universitas Pamulang
  • Jamaludin Jamaludin Universitas Pamulang

Keywords:

Proteksi data pribadi, kecerdasan buatan, penyadapan

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara manusia berkomunikasi, bertransaksi, dan berbagi informasi secara digital. Di sisi lain, kemajuan teknologi ini turut melahirkan ancaman baru berupa penyadapan data, pencurian identitas, dan penipuan berbasis AI yang semakin canggih dan sulit dideteksi oleh masyarakat awam. Kondisi ini menjadikan literasi perlindungan data pribadi sebagai kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk komunitas berbasis keagamaan seperti Majlis Ta'lim. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman anggota Majlis Ta'lim Auladina mengenai pentingnya proteksi data pribadi sebagai aset strategis di era digital. Secara khusus, kegiatan ini dirancang untuk: memberikan edukasi mengenai jenis-jenis data pribadi yang rentan disalahgunakan, mengenalkan modus-modus penyadapan dan penipuan yang memanfaatkan teknologi AI, membekali peserta dengan langkah-langkah praktis dalam menjaga keamanan data pribadi dalam kehidupan sehari-hari. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan interaktif, diskusi kelompok, dan simulasi kasus nyata yang relevan dengan pengalaman peserta. Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk komunitas yang melek digital, waspada terhadap ancaman siber, dan mampu menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosial masing-masing. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas anggota Majlis Ta'lim Auladina dalam mengenali, mencegah, dan melaporkan ancaman digital, sehingga tercipta ekosistem masyarakat yang lebih aman dan berdaya di tengah derasnya arus transformasi teknologi berbasis AI.

References

Faiz Emery Muhammad, & Harefa, B. (2023). “Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phishing Berbasis Web.” Jurnal USM Law Review, 6(1). https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649

Palindria, A. E., Thufail, M. S., & Febrian, M. R. (2024). “Ancaman Deepfake Buatan AI dan Implikasinya terhadap Keamanan Data Biometrik di Indonesia.” Spektrum Hukum, 21(2), 110. https://doi.org/10.56444/sh.v21i2.5319

Putri Silmina, E., Sarmin, S., Umar, R., & Herman, H. (2025). “Meningkatkan Literasi Digital: Perlindungan Data Pribadi dan Pencegahan Penipuan Online di Lingkungan PRA Ngadisuryan.” Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI, 9(2), 322–330. https://doi.org/10.37859/jpumri.v9i2.9860

Putri, S. M. I., Salsabila, N., & Hosnah, A. U. I. (2024). “Kriminalisasi Penggunaan Deepfake dalam Tindak Pidana Penipuan dan Pencemaran Nama Baik: Tantangan dan Solusi Hukum.” Jurnal Hukum Legalita, 6(2), 83–90. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1453

Suharyanti, Ni Putu Noni, and Ni Komang Sutrisni. "Urgensi perlindungan data pribadi dalam menjamin hak privasi masyarakat." Prosiding Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar 2020. Vol. 1. No. 1. 2021.

Suwito, A., & Ramadhan, F. (2022). “Tantangan Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.” Jurnal Keamanan Informasi, 8(1), 45-60.

Downloads

Published

2026-07-08

How to Cite

Proteksi Data Pribadi sebagai Aset Strategis: Upaya Mencegah Penyadapan dan Penipuan di Era AI. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 6989-6998. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7736