Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan
Keywords:
Visum et Repertum, Pembuktian, Hukum Acara PidanaAbstract
Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam hukum acara pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Salah satu alat bukti yang memiliki peran penting dalam perkara pembunuhan adalah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan. Keberadaan Visum et Repertum tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan penyebab kematian, tetapi juga untuk membuktikan adanya hubungan antara perbuatan pelaku dengan akibat yang ditimbulkan. Namun demikian, dalam praktik peradilan masih terdapat perdebatan mengenai kekuatan pembuktian Visum et Repertum, terutama dalam kaitannya dengan alat bukti lain dan keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana pembunuhan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum memiliki kedudukan sebagai alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Putusan Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan hakim untuk membuktikan penyebab kematian korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan perdarahan dan kerusakan jaringan otak. Temuan tersebut selaras dengan keterangan saksi, barang bukti, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memperkuat keyakinan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara pembunuhan, terutama apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah dan digunakan secara tepat oleh hakim dalam membentuk keyakinannya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan Visum et Repertum tidak hanya membantu mengungkap fakta medis mengenai penyebab kematian, tetapi juga berperan dalam mewujudkan proses pembuktian yang objektif dan berkeadilan.
References
Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 774/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 2018.
Wiyono, R. Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohanes Bakti, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










