Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berdasarkan Alat Bukti Keterangan Saksi dan Surat
Keywords:
Pembuktian Pidana, Keterangan Saksi, Alat Bukti SuratAbstract
Pembuktian Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam sistem pembuktian perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan kedua alat bukti tersebut dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa KUHAP, KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat dalam KUHAP telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi proses pembuktian dalam perkara pidana. Dalam Putusan Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng, hakim menggunakan alat bukti keterangan saksi yang didukung oleh alat bukti surat berupa bukti transfer, rekening koran, dan screenshot percakapan elektronik untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dengan demikian, penggunaan alat bukti keterangan saksi dan surat, termasuk dokumen elektronik, mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana penipuan di era digital.
References
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2018.
Andi Hamzah. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Atmasasmita, Romli. "Sistem Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50, No. 2, 2020.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ilyas, Amir. Hukum Acara Pidana. Jakarta: Kencana, 2020.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara, 2021.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1703/Pid.B/2025/PN Tng tentang Tindak Pidana Penipuan.
Suteki dan Galang Taufani. "Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana di Indonesia." Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 1, 2021.
Waluyo, Bambang. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Widodo. "Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Berbasis Teknologi Informasi dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2, 2022.
Yuliartini, Ni Putu Rai. "Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana." Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Deni Febrianto, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










