Analisis Yuridis terhadap Kekuatan Pembuktian Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN JKT.UTR)
Keywords:
Visum et Repertum, Penganiayaan, Hukum Acara PidanaAbstract
Pembuktian merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam perkara penganiayaan, pembuktian tidak hanya bergantung pada keterangan saksi maupun pengakuan terdakwa, tetapi juga memerlukan alat bukti yang mampu menjelaskan secara objektif mengenai akibat yang dialami korban. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting ialah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan pidana. Keberadaan Visum et Repertum memberikan gambaran ilmiah mengenai jenis luka, penyebab luka, serta hubungan antara tindakan pelaku dengan akibat yang timbul pada korban sehingga dapat memperkuat proses pembuktian di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum berkedudukan sebagai alat bukti surat sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dalam Putusan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat pembuktian unsur penganiayaan melalui temuan medis berupa luka terbuka pada bokong serta luka lecet pada wajah dan anggota gerak atas kiri korban akibat kekerasan benda tajam dan benda tumpul. Hasil pemeriksaan tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga memberikan keyakinan kepada hakim bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Visum et Repertum mempunyai kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara penganiayaan, khususnya dalam membuktikan adanya luka akibat tindakan terdakwa. Meskipun demikian, kekuatan pembuktian tersebut tidak bersifat berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain yang sah sesuai dengan sistem pembuktian negatif menurut undang-undang yang dianut KUHAP sehingga mampu mewujudkan proses pembuktian yang objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum.
References
Arifin, R., & Wicaksono, A. (2021). Kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan. Jurnal Ius Constituendum, 6(2), 238–253.
Chazawi, A. (2016). Hukum pembuktian tindak pidana. Prenadamedia Group.
Dewi, N. K., & Sudjana, I. G. (2022). Kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam tindak pidana penganiayaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Kertha Wicara, 11(8), 1–13.
Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2021). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Prasetyo, A. (2020). Fungsi Visum et Repertum dalam pembuktian tindak pidana menurut hukum acara pidana Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 9(5), 98–107.
Putusan Pengadilan Nomor 691/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Soesilo, R. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Waluyo, B. (2020). Sistem pembuktian dalam peradilan Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yohanes Berthony Noverio, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










