Efektivitas Proses Mediasi dalam Penyelesaian Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Pinrang Tahun 2025

Authors

  • Armila Sari Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Zainal Abidin Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Ridwan Malik Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Efektivitas, Mediasi, Perceraian

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan berdasarkan tingginya angka perceraian serta belum optimalnya keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi serta menganalisis efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Pinrang Tahun 2025. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim mediator dan panitera serta didukung oleh data perkara perceraian, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan menunjukkan tingkat efektivitas yang cukup baik. Namun, keberhasilan mediasi belum optimal karena dipengaruhi oleh keinginan para pihak yang telah bulat untuk bercerai, konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, kurangnya iktikad baik para pihak, serta keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Meskipun demikian, mediasi tetap memberikan manfaat dalam membuka ruang komunikasi antara suami dan istri serta berhasil mewujudkan perdamaian dalam beberapa perkara perceraian.

References

Ajisapturi, I. L. (2021). Putusnya perkawinan (perceraian) terhadap seseorang disebabkan tidak saling menghormati dan menghargai antar pasangan suami isteri. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 783.

Devi, N. K. C. N., & Mahadewi, K. J. (2022). Skema penyelesaian sengketa melalui proses mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016. 6(2), 214.

Hamzah, E.,. (2021). Peran hakim mediator dalam menangani mediasi perceraian di Pengadilan Agama. 1(2), 279–280.

Habibulloh, M., dkk. (2024). Ayat dan hadist tentang perceraian. Dahzain Nur: Jurnal Pendidikan, Keislaman dan Kemasyarakatan, 13(1), 14.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2022). Al-Qur'an dan Terjemahannya.

Kusmardani, A., dkk. (2022). Faktor-faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum keluarga antar madzhab Islam dan realita sosial. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 3(3), 177.

Malisi, A. S. (2022). Pernikahan dalam Islam. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 1(1), 26.

Munir, M., & Holid, M. (2021). Konsep mediasi konflik suami istri menurut tafsir Surah An-Nisa' ayat 35. Asa, 3(2), 19.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Efektivitas Proses Mediasi dalam Penyelesaian Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Pinrang Tahun 2025. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7183-7188. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7753