Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Sistem dan Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana

Authors

  • Esti Sulastri Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Pembuktian, Hukum Pidana, KUHAP

Abstract

Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem ini mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim sebelum menjatuhkan putusan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia, mengkaji alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP, serta menelaah peranan hakim dalam proses pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif mampu memberikan keseimbangan antara kepastian hukum dan pencarian kebenaran materiil. Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selain itu, perkembangan teknologi informasi telah mendorong pengakuan alat bukti elektronik sebagai sarana pembuktian yang penting dalam penanganan tindak pidana modern. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi guna mewujudkan proses peradilan pidana yang efektif, adil, dan berkepastian hukum.

References

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.

Marpaung, Leden. 2009. Proses Penanganan Perkara Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Pemerintah Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

_______. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia: Tinjauan Yuridis terhadap Sistem dan Alat Bukti dalam Proses Peradilan Pidana. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7238-7247. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7760