Paradoks Pembuktian Hukum Pidana di Era Transisi: Manipulasi Bukti Digital Berbasis Deepfake dalam Sistem Pembuktian Terbuka KUHAP Baru
Keywords:
Kecerdasan Buatan, Hukum Pidana, DeepfakeAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah memicu munculnya modus operandi kejahatan siber baru berupa rekayasa media sintetis atau deepfake. Teknologi ini memanfaatkan algoritma pembelajaran mendalam untuk memanipulasi konten visual dan audio dengan tingkat realisme yang sangat tinggi, yang berpotensi digunakan sebagai alat manipulasi bukti digital dalam persidangan pidana. Di tengah transisi hukum pidana Indonesia pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta pergeseran menuju sistem pembuktian terbuka (open list system) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, rekonstruksi hukum acara pidana menjadi kebutuhan yang mendesak. Penelitian hukum normatif ini menganalisis keabsahan alat bukti digital hasil rekayasa deepfake serta mengkaji kesiapan hukum acara pidana dalam menghadapi tantangan keotentikan bukti ilmiah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi prosedural yang spesifik mengenai audit digital forensik dan ketimpangan kapasitas teknis aparat penegak hukum berisiko melumpuhkan pencarian kebenaran materiil serta mencederai hak-hak terdakwa maupun korban.
References
Al Farizi, F. S. (2025). Tinjauan yuridis terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake AI (Artificial Intelligence) sebagai tindak pidana. Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Al Mahdi, P. S., Ridwan, M., & Ali, J. (2025). Rechtsvinding di era digital: Pemanfaatan artificial intelligence sebagai alat bukti elektronik dalam penegakan hukum pidana pertambangan. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(11), 4378–4388.
Andriansyah, A. (2023). Kepastian hukum alat bukti elektronik dalam perspektif hukum acara pidana baru. Jurnal Konstitusi dan Legislasi, 5(2), 209–215.
Arsyad, A. (2019). Kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana Indonesia. Kertha Wicara, 8(2), 1–15.
Asrun, A. (2025). Selesai dibahas komprehensif, RUU KUHAP mendesak segera disahkan. Dandapala.
Bandung District Court. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 45/Pid.B/2023/PN Bdg.
Barokah, K., & Madjid, A. (2024). Reconstruction model of legal liability for the misuse of artificial intelligence on personal data privacy in Indonesia. NEGREI: Academic Journal of Law and Governance, 4(1), 203–226.
Casey, E. (2020). Digital evidence and computer crime (4th ed.). Academic Press.
Citron, D. K., & Chesney, R. (2019). Deep fakes: A looming challenge for privacy, democracy, and national security. California Law Review, 107, 1753–1819.
Damanik, D. I. (2024). Eksistensi bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara di persidangan. Andrew Law Journal, 6(2), 215–220.
DNT Lawyers. (2026). Perluasan alat bukti dalam pembuktian hukum acara pidana. Artikel Hukum.
Eddy OS Hiariej. (2024). Bukti ilegal dalam RUU KUHAP Indonesia: Exclusionary rules dan due process of law. Jurnal Hukum Nasional, 12(3), 110–125.
Fabuyi, A., et al. (2024). Legal implications of the use of deepfake in politics and national security in Indonesia. Journal of Law and Technology, 7(1), 45–60.
Frans, M. P., et al. (2024). The bank's criminal liability as a user of artificial intelligence. Jurnal USM Law Review, 7(2), 902–915.
Hafiz, M. (2024). Deepfakes and cyber security threats in Southeast Asia. Journal of Cyber Security, 5(2), 115–128.
Ihsan, R. M. (2024). Pertanggungjawaban hukum artificial intelligence dalam tindak pidana ekonomi perspektif hukum positif dan hukum Islam Indonesia. Tesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Jayantari, I. G. A. S., & Sugama, I. D. G. (2020). Kedudukan hukum alat bukti digital dalam perkara pidana anak. Lex Crimen, 9(4), 110–120.
Kartadinata, A. (2026). Rekonstruksi delik pidana dalam kejahatan deepfake: Tantangan pembuktian dan perlindungan korban. Muara Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum dan Administrasi Publik, 2(1), 36–48.
Kavoliūnaitė-Ragauskienė, E. (2024). Digital Services Act and artificial intelligence regulation in the European Union. European Law Journal, 15(1), 89–104.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2024). Laporan tahunan statistik kejahatan siber Indonesia.
Laporan Kemenkopolhukam. (2024). Analisis infrastruktur dan SDM forensik digital dalam penegakan hukum nasional.
Masood, M., et al. (2023). Deepfakes: Generation, detection, and challenges. IEEE Access, 11, 12345–12360.
Mekari Sign. (2024). Alat bukti elektronik: Syarat sah & kekuatan hukum UU ITE terbaru.
Mertokusumo, S. (2022). Hukum acara perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Naraswari, M. I., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2026). Criminal sanctions for perpetrators of deepfake technology abuse in defamation on social media. International Journal of Law, 12(1), 374–377.
Nelson, N. (2022). Kedudukan bukti elektronik dalam hukum acara pidana baru. Birokrasi Journal, 3(2), 120–135.
Pattipeilohy, J. (2023). Penilaian bukti elektronik oleh hakim dalam sistem peradilan pidana. Paul Legal Research, 5(2), 14–25.
Pemerintah Pusat Indonesia. (2025). Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) Prolegnas 2025.
Prayoga, D. A., & Tuasikal, R. (2025). Pembuktian forensik digital dalam tindak pidana deepfake. Jurnal Teknologi dan Hukum, 8(1), 77–95.
Rahayu, D., & Kuswandi, B. (2025). Digital evidence and criminal procedure reform in Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law, 5(2), 134–150.
Rohman, dkk. (2024). Sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia dan tantangan teknologi digital. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 283–295.
Rosyadi, S. Y., & Hoesein, Z. A. (2025). Pembaruan hukum di era digital: Aspek hukum terhadap validitas hasil analisis artificial intelligence sebagai alat bukti dalam penegakan hukum pidana pertambangan. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 563–577.
Shahrullah, R. S., & Situmeang, A. (2026). Konstruksi hukum pidana terhadap kejahatan deepfake dalam perspektif manipulasi bukti digital. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 14(2), 110–124.
Sih Yuliana Wahyuningtyas. (2024). Pelindungan data biometrik dalam pemrosesan oleh artificial intelligence (AI) untuk teknologi deepfake. Unika Atma Jaya.
Sompotan, S. A. (2026). Kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam penjeratan tindak pidana pembuatan dan penyebaran deepfake pornografi menggunakan kecerdasan buatan di Indonesia. Lex Crimen, 15(3), 1–12.
Syahid, M., dkk. (2022). Fair trial dan keadilan prosedural dalam pembuktian pidana elektronik. Jurnal Konstitusi, 19(2), 134–148.
Wicaksono, M. R. (2026). Dampak penambahan alat bukti dalam KUHAP baru terhadap dinamika litigasi pidana di pengadilan. Birokrasi Jurnal, 4(1), 430–441.
Yudi Kristina. (2021). Digital forensik dalam pembuktian tindak pidana korupsi modern. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 145–160.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rosy Aditya, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










