Implementasi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah: Studi Yuridis Normatif Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015

Authors

  • Rio Suryanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

penegakan hukum, kawasan tanpa rokok, lingkungan sekolah

Abstract

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, termasuk di lingkungan satuan pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan kondusif melalui penerapan kebijakan KTR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum warga sekolah, lemahnya pengawasan, belum optimalnya koordinasi antarpemangku kepentingan, serta ketidakkonsistenan dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penegakan hukum terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakannya, serta merumuskan upaya optimalisasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran KTR di lingkungan sekolah pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme administratif dan pembinaan berdasarkan tata tertib sekolah. Efektivitas implementasinya dipengaruhi oleh substansi hukum, kualitas penegak aturan, ketersediaan sarana pendukung, tingkat kesadaran hukum warga sekolah, serta budaya hukum yang berkembang. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penyusunan prosedur operasional yang jelas, serta kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah guna mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, tertib, dan bebas dari paparan asap rokok.

References

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Ed. 1, Cet. 17). Jakarta: Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Depok: Rajawali Pers, 2019), hlm. 8

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024

Downloads

Published

2026-07-13

How to Cite

Implementasi Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah: Studi Yuridis Normatif Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7486-7493. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7803