Analisis Yuridis Impor Pakaian Bekas (Thrifting) ilegal: Tantangan Penegakan UU Perdagangan dan Dampaknya terhadap Industri Tekstil Nasional

Authors

  • Risqi Maulana Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Analisis Yuridis, Impor Ilegal, Pakaian Bekas

Abstract

Maraknya impor pakaian bekas ilegal (thrifting) di Indonesia menjadi fenomena yang mengancam stabilitas ekonomi nasional, khususnya sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal, mengidentifikasi tantangan penegakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta menganalisis dampaknya terhadap ekosistem industri tekstil nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mengurai sinkronisasi regulasi dan realitas penegakan hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi secara tegas melarang impor barang bekas tertentu melalui UU Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, implementasi hukum di lapangan masih menghadapi hambatan berlapis. Tantangan utama penegakan hukum meliputi luasnya wilayah pengawasan geografis Indonesia yang memicu munculnya pelabuhan tikus, lemahnya koordinasi serta komitmen integratif antarinstansi pengawas (Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian), serta tingginya permintaan pasar domestik akibat pergeseran tren gaya hidup konsumen. Dari perspektif ekonomi, banjirnya pakaian bekas impor ilegal mendistorsi harga pasar secara signifikan, menurunkan utilitas kapasitas produksi pabrik lokal, serta mengancam keberlangsungan pelaku UMKM konfeksi domestik yang kalah bersaing dari segi harga modal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penanganan krisis ini membutuhkan reformasi penegakan hukum yang radikal dan komprehensif. Direkomendasikan adanya modernisasi sistem pengawasan digital di wilayah perbatasan, penerapan sanksi pidana dan denda maksimal yang konsisten bagi importir skala besar untuk menciptakan efek jera, serta simplifikasi birokrasi lintas sektoral. Selain itu, pemerintah perlu menginisiasi program restrukturisasi dan insentif bagi industri tekstil lokal agar mampu memproduksi pakaian berkualitas tinggi dengan harga kompetitif, guna mengalihkan preferensi pasar domestik dari produk ilegal asing ke produk dalam negeri

References

(10 November 2025). Thrifting Tak Lagi Sekadar Gaya: Saat Tren Bekas Menjadi Masalah Serius. organisasisetda.bulelangkab.go.id . https://share.google/UfrQZDVRWJGEVtKyg .

(15 Agustus). Mengapa Baju Bekas Impor Dilarang? Membongkar Bahaya di Balik Tren Thrifting. takzia.ac.id . https://share.google/fRQkMPdfh7wU0yhLg .

(2022, 29 November). Apa itu thrifting? Sejarah, perkembangan tren dan masalah regulasi. liputan6.com. https://share.google/xRZrKfPgG1VJQsTlD .

Army Hartad Ambawaru, P. Maksum, H. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor (Studi Kasus Di Dinas Perdagangan Kab. Lombok Timur). 5(1). 46-52.

Ekhi Mujaddid, M. Marina, L. Fahririn. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN PAKAIAN BEKAS IMPOR MELALUI MEDIA ONLINE. 1(1). 79-85.

Hadjar, C.N.M. (2020). Thrifting:Evolusi barang loak sebagai pop culture. ciputra.ac.id. https://share.google/StOjUUoGPg5UJPJni.

Downloads

Published

2026-07-15

How to Cite

Analisis Yuridis Impor Pakaian Bekas (Thrifting) ilegal: Tantangan Penegakan UU Perdagangan dan Dampaknya terhadap Industri Tekstil Nasional. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 7610-7618. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7822