Determinan Kemandirian Keuangan Daerah: Bukti Empiris dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat
Keywords:
Kemandirian Keuangan Daerah, Pajak Daerah, Retribusi DaerahAbstract
Kemandirian keuangan daerah merupakan salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan pelaksanaan desentralisasi fiskal karena mencerminkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui sumber-sumber pendapatan yang berasal dari daerah. Meskipun pemerintah daerah telah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola keuangan daerah, tingkat ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat masih relatif tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 19 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat selama periode 2020–2024 sehingga diperoleh 95 observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel melalui aplikasi EViews 12 dengan tahapan pemilihan model meliputi Chow Test, Hausman Test, dan Lagrange Multiplier Test. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Random Effect Model merupakan model estimasi yang paling sesuai. Secara parsial, pajak daerah dan retribusi daerah tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah, sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berpengaruh positif dan signifikan terhadap tingkat kemandirian keuangan daerah. Nilai koefisien determinasi menunjukkan bahwa ketiga variabel independen mampu menjelaskan sebesar 95,81% variasi tingkat kemandirian keuangan daerah. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan kemandirian keuangan daerah tidak hanya bergantung pada optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, tetapi juga memerlukan pengelolaan aset daerah yang profesional serta peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan.
References
Ghozali, I. 2021. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Jarque, C. M., & Bera, A. K. 1980. “Efficient Tests for Normality, Homoscedasticity and Serial Independence of Regression Residuals.” Economics Letters, Vol. 6 No. 3, hlm. 255–259. https://doi.org/10.1016/0165-1765(80)90024-5
Julekhah, S., & Rahmawati. 2019. “Analisis Statistik Deskriptif dalam Penelitian Keuangan Daerah.”
(Catatan: DOI artikel belum ditemukan secara valid pada sumber daring terbaru.)
Karouw, F. S., Kalangi, L., & Gamaliel, H. 2022. “Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Kemandirian Keuangan Daerah pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.” Jurnal EMBA, Vol. 10 No. 4. https://doi.org/10.35794/emba.v10i4.43809
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2024. Laporan Realisasi APBD Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020–2024. Diakses melalui situs DJPK Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Lia Juhriah Lukitawati & Dematria Pringgabayu. 2020. “Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Kemandirian Keuangan Daerah. https://doi.org/10.35137/jabk.v8i2.536
Mahmudi. 2020. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Mahmudi. 2021. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: UII Press
Mardiasmo. 2018. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo. 2021. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: ANDI.
Martinez-Vazquez, J., & McNab, R. M. 2003. “Fiscal Decentralization and Economic Growth.” World Development, Vol. 31 No. 9, hlm. 1597–1616. https://doi.org/10.1016/S0305-750X(03)00109-8
Megginson, W. L., & Netter, J. M. 2001. “From State to Market: A Survey of Empirical Studies on Privatization.” Journal of Economic Literature, Vol. 39 No. 2, hlm. 321–389. https://doi.org/10.1257/jel.39.2.321
Oates, W. E. 1999. “An Essay on Fiscal Federalism.” Journal of Economic Literature, Vol. 37 No. 3, hlm. 1120–1149. https://doi.org/10.1257/jel.37.3.1120
Putri, N. 2018. Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Richard A. Musgrave & Peggy B. Musgrave. 1959. The Theory of Public Finance: A Study in Public Economy. New York: McGraw-Hill.
Riyan Yulmi Deswita. 2024. “Analisis Determinan Kemandirian Keuangan Daerah Kota Payakumbuh.” Jurnal Mirai Management, Vol. 9 No. 1. https://doi.org/10.37531/mirai.v9i1.6993
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurliati Nurliati, Marzuki Marzuki, Rico Nur Ilham, Chairil Akhyar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










