Perlindungan Hukum Konsumen atas Pembatalan Transaksi Marketplace
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Marketplace, PertanggungjawabanAbstract
Praktik pembatalan transaksi secara sepihak oleh pelaku usaha di marketplace kerap merugikan konsumen, terutama ketika pesanan yang telah dibayar dibatalkan dengan dalih kesalahan sistem atau kekeliruan harga. Padahal, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa kesepakatan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen serta bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer (KUHPerdata dan UU ITE), bahan hukum sekunder (jurnal ilmiah dan buku teks hukum dagang), serta bahan hukum tersier (kamus hukum dan ensiklopedia). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu perlindungan preventif melalui pengawasan pemerintah dan kejelasan syarat transaksi, serta perlindungan represif melalui gugatan ganti rugi atau pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen. Namun, perlindungan preventif di lapangan masih sangat lemah sehingga konsumen sering terpaksa menempuh jalur represif yang panjang dan melelahkan. Selain itu, pertanggungjawaban pelaku usaha tidak boleh hanya berhenti pada pengembalian dana (refund), melainkan wajib mencakup kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil seperti waktu, tenaga, serta kesempatan yang hilang. Hal ini sejalan dengan doktrin wanprestasi dan amanat Pasal 19 UUPK yang mewajibkan ganti rugi secara proporsional. Penguatan regulasi serta sanksi administratif yang tegas sangat diperlukan agar pelaku usaha tidak mengulangi praktik pembatalan sepihak. Dengan demikian, penelitian ini menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, platform, dan konsumen untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan berpihak pada kepastian hukum konsumen.
References
Ankasa, R. G., Nurhasanah, N., & Hadi, A. C. (2022). Pembatalan Kontrak Sepihak Dalam Transaksi E-Commerce. JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 4(3), 673–690. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i3.21419
Dudi Badruzaman. (2025). Legal Review of Consumer Protection in E-Commerce Transactions in Indonesia. Equality : Journal of Law and Justice, 2(1), 89–102. https://doi.org/10.69836/equality-jlj.v2i1.271
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Staatsblad 1847 No. 23.
Putra, A. A., Kurniawan, K., & Hirsanuddin, H. (2024). Implementation of Legal Protection for Consumer Rights in Business Transactions via E-Commerce Platforms. Journal of Law and Regulation Governance, 2(2), 161–170. https://doi.org/10.57185/jlarg.v2i2.39
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zakarias Bagau, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










