Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst)
Keywords:
tindak pidana korupsi, pengadaan alat pelindung diri (APD), penyalahgunaan kewenanganAbstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak luas terhadap keuangan negara, penyelenggaraan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Dalam kondisi kedaruratan, seperti pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pengelolaan keuangan negara dituntut dilakukan secara cepat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun demikian, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap harus berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst yang mengadili Budi Sylvana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masa pandemi Covid-19. Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan APD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa dalam proses pengadaan APD Covid-19, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan hukum pidana, hukum administrasi negara, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tindak pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan APD Covid-19 dengan tidak melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam mempertimbangkan putusannya, majelis hakim mendasarkan penilaiannya pada keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, hasil audit lembaga yang berwenang, barang bukti, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian. Berdasarkan keseluruhan alat bukti tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan penuntut umum dalam perkara ini mendasarkan dakwaan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
References
Adami Chazawi. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. (2019). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Harahap, M. Yahya. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Putusan Nomor 15/Pid.Sus-Tpk/2025/PN Jkt.Pst.
Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yogi Fajrian Qausar, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










