UPACARA ADAT MEPAMIT DALAM PERKAWINAN ADAT MASYARAKAT BALI PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI’AH JASSER AUDA (Studi Kasus di Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung)
Keywords:
Upacara Adat Mepamit, Perkawinan Adat, Teori Sistem.Abstract
Dalam tata kehidupan masyarakat Bali, upacara adat mepamit merupakan salah satu upacara memohon izin atau berpamitan kepada para leluhur karena ingin berpindah agama atau keluar dari agama Hindu. Prosesi ini akan dilakukan oleh kedua belah pihak calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan. Prosesi ini akan saksikan oleh tokoh adat, mangku adat, dan masyarakat sekitar. Dari latar belakang diatas peneli ingin meneliti (1) Bagaimana upacara adat mepamit dalam perkawinan adat masyarakat Bali di Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, (2) Bagaimana perspektif maqasid al-shari’ah Jasser Auda terhadap upacara adat mepamit dalam perkawinan adat masyarakat Bali di Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. metode penelitian menggunakan metode pendekatan studi kasus dan menggunakan metode kualitatif interpretative atau penelitian lapangan untuk menelaah studi kasus dan fenomena-fenomena yang ada di masyarakat sekitar. Peneliti juga menggunakan teknik wawancara secara langsung dalam pengumpulan data. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa upacara adat mepamit adalah upacara meminta izin kepada leluhur untuk pindah agama atau keluar dari agama Hindu yang mana upacara tersebut akan dilakukan juga oleh calon mempelai laki-laki yang beragama Islam. Ditinjau dari maqasid al-shari’ah Jasser Auda teori sistem haruslah bersifat universal agar hukum Islam bisa diterima kapan saja dengan tujuan untuk kebaikan bersama.
Downloads
References
Al-Qur'an al-Karim.
Adnyani, Ni Ketut Sari. "Bentuk Perkawinan Matriarki Pada Masyarakat Hindu Bali Ditinjau Dari Perspektif Hukum Adat dan Kesetaraan Gender." Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora 5, 2016: 754.
Ali, Zainudin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Aryono, Suryono. Kamus Antropologi. Jakarta: Persindo, 1985.
Aswan, Rizal., Tinjauan Urf Terhadap Tradisi Mepamit Bagi Muallaf Hindu Menjelang Prosesi Perkawinan Islam. Jember, 2023, 7.
Auda, Jasser. Maqasid al-Shari’ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought, 2007.
dkk, Mujiono. Pedoman Penulisan Makalah, Proposal dan Skripsi Institut Pesantren KH. Abdul Chalim. Mojokerto: institut Pesantren KH. Abdul Chalim, 2021.
Faisol, Muhammad. "Pendekatan Sistem Jasser Auda Terhadap Hukum Islam." Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 2012.
Fatiyah, Ajeng. "Tradisi Upacara Adat Nyimur di Kasepuhan Ciptagelar." Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Daerah 6, 2020.
Gumanti, Retna. "Maqasid Al-Syariah Menurut Jasser Auda (Pendekatan Sistem Dalam Hukum Islam)." Jurnal AL-Hilmayah 2, 2018.
Hadi, Samsul. "Pendekatan Multidisipliner Dalam Pengembangan Hukum Islam (Menurut Pandangan: Pandangan Jasser Auda)." Jurnal Pendidikan dan Sains 2, 2020.
Hadikusuma, H. Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju, n.d.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Agama. Bandung, 1990.
Ibrahim, dkk. Upacara Adat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pangkal Pinang: CV Talenta Surya Perkasa, 2015.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Edisi ke-2. Bandung: CV Alfabeta, 2022.
Sulaiman, King Faisal. Maqasid Al-Sariah Perspektif Jasser auda. n.d. http://kingfaisalsulaiman.com/maqasid-al-shariah-perspektif-jasser-auda/ (accessed November 30, 2017).
Maqasid Al-Sariah Perspektif Jasser auda. November 30, 2017. http://kingfaisalsulaiman.com/maqasid-al-shariah-perspektif-jasser-auda/ (accessed November 30, 2017).
Syaifullah, Muhammad. "Pendekatan Sistem Terhadap Hukum Islam Perspektif Jasser Auda." Mahkamah 3, 2018: 221.
Tutik, Titik Triwulan. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Khusnul Hotimah, Nuril Habibi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.