Analisis Hukum Dagang pada Perjanjian Kersama Bisnis

Authors

  • Noferlius Gulo Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum Dagang, Perjanjian Kersama, Bisnis

Abstract

Perjanjian kerja sama bisnis merupakan instrumen hukum yang berperan penting dalam mengatur hubungan hukum antara para pihak yang melakukan kegiatan usaha. Perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak, pembagian keuntungan, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti ketidakjelasan klausul perjanjian, ketidakseimbangan hak dan kewajiban, serta terjadinya wanprestasi yang dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dagang terhadap perjanjian kerja sama bisnis serta mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), peraturan perundang-undangan terkait, buku-buku ilmiah, jurnal hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penafsiran terhadap norma hukum yang mengatur perjanjian kerja sama bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan perjanjian kerja sama bisnis sangat bergantung pada terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, pelaksanaan perjanjian harus didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, asas itikad baik, asas kepastian hukum, dan asas keseimbangan. Apabila terjadi wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase, maupun pengadilan sesuai dengan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyusunan perjanjian kerja sama bisnis yang memenuhi ketentuan hukum serta memuat klausul yang jelas dan seimbang merupakan faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha perlu memperhatikan aspek legalitas dan prinsip-prinsip hukum dagang dalam menyusun dan melaksanakan perjanjian kerja sama bisnis agar dapat meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.

References

Fuady, M. (2015). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2017). Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Y. (2019). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.

HS, S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Khairandy, R. (2013). Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Analisis Hukum Dagang pada Perjanjian Kersama Bisnis. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8105-8114. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7885