Dekolonisasi yang Tak Pernah Tuntas: Patologi Hibridisasi Hukum Dagang Indonesia dari Warisan Kolonial hingga Fragmentasi Sektoral

Authors

  • Cryspiano Kapitan Lamalewa Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Chrisbiantoro Chrisbiantoro Universitas Bung Karno

Keywords:

dekolonisasi hukum, hibridisasi, legal transplant

Abstract

Narasi resmi hukum dagang Indonesia menggambarkan transisi dari Wetboek van Koophandel (KUHD) warisan Belanda menuju undang-undang sektoral modern sebagai proses dekolonisasi yang progresif. Artikel ini membantah narasi tersebut dengan tesis bahwa yang terjadi sesungguhnya adalah patologi hibridisasi: lapisan regulasi sektoral ditumpuk di atas fondasi epistemik kolonial yang tidak pernah dibongkar. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-kritis melalui pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual, serta dipandu oleh teori legal transplant (Watson), pluralisme internal (Griffiths), dan epistemicide reversal (Santos), artikel ini menunjukkan tiga manifestasi patologis: (1) kelumpuhan kodifikasi di ruang sidang Pengadilan Niaga yang masih bergantung pada literalisme pasal usang KUHD; (2) fragmentasi sektoral yang mengubah regulasi ekonomi digital menjadi "pasar lelang yurisdiksi" (regulatory arbitrage) antar-OJK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital; serta (3) reproduksi sindrom periferal yang sama dialami India dan Malaysia. Artikel ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum dagang Indonesia bukan dekolonisasi, melainkan reproduksi ketergantungan epistemik baru—kali ini bukan pada Belanda, melainkan pada standar hukum transnasional kapital global.

References

Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi Ekonomi. Kompas.

Fuady, M. (2002). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era global. PT Citra Aditya Bakti.

Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 1–55.

Jain, M. P. (2006). Outlines of Indian legal and constitutional history (6th ed.). Wadhwa and Company.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Mahfud MD, M. (2010). Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Pantjuran Tudjuh.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Tahunan Pengawasan Fintech 2023. Otoritas Jasa Keuangan.

Pengadilan Negeri Medan. (2026). Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 338/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Medan: Pengadilan Negeri Medan.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Santos, B. d. (2014). Epistemologies of the South: Justice Against Epistemicide. Routledge.

Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.

UNCITRAL. (1996). Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment. United Nations Publication.

Watson, A. (1993). Legal transplants: An approach to comparative law (2nd ed.). Athens, GA: University of Georgia Press.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Dekolonisasi yang Tak Pernah Tuntas: Patologi Hibridisasi Hukum Dagang Indonesia dari Warisan Kolonial hingga Fragmentasi Sektoral. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8201-8207. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7900