Peran Pemeriksaan Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Kekerasan Seksual oleh Herry Wirawan)

Authors

  • Industrial Indra Gunawan Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

pemeriksaan forensik, kekerasan seksual, visum et repertum

Abstract

Pemeriksaan forensik merupakan salah satu aspek penting dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual karena menghasilkan bukti ilmiah yang objektif untuk mendukung proses penegakan hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran pemeriksaan forensik dalam mengungkap dan membuktikan tindak pidana kekerasan seksual melalui pendekatan studi literatur. Pembahasan difokuskan pada empat aspek utama pemeriksaan forensik, yaitu identifikasi luka, pemeriksaan toksikologi untuk mendeteksi pengaruh zat tertentu, identifikasi tanda-tanda penetrasi, serta penentuan usia reproduksi korban. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemeriksaan forensik tidak hanya berfungsi mendokumentasikan kondisi fisik korban, tetapi juga mengumpulkan barang bukti biologis yang dapat dianalisis melalui pemeriksaan laboratorium, termasuk analisis DNA. Seluruh temuan tersebut dituangkan dalam Visum et Repertum yang memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti surat dalam sistem peradilan pidana. Meskipun demikian, tidak ditemukannya luka atau tanda penetrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan terjadinya kekerasan seksual sehingga hasil pemeriksaan harus dipadukan dengan alat bukti lainnya, seperti keterangan korban, saksi, dan bukti pendukung lain. Dengan demikian, pemeriksaan forensik berperan penting dalam memberikan kepastian hukum, membantu mengungkap kebenaran materiil, melindungi hak-hak korban, serta mendukung terciptanya proses peradilan yang adil dan berbasis bukti ilmiah.

References

Herkutanto. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2017.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Izzah, Andi Nurul Farah, dkk. "Analisis Forensik terhadap Dugaan Kekerasan Seksual." PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat 9, no. 2 (2025).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022.

Pengadilan Negeri Bandung. Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg.

Pengadilan Tinggi Bandung. Putusan Nomor 86/PID.SUS/2022/PT BDG.

Soularto, Dirwan Suryo, dan Eki Siwi Dwi Cahyanti. "Analisis Kualitas Visum et Repertum Beberapa Dokter Spesialis pada Korban Kekerasan Seksual di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta." Mutiara Medika: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan 9, no. 1 (2009).

Usman, Yerniah Iswanti, Arista Candra Irawati, dan Hani Irhamdessetya. "Pemeriksaan Forensik dalam Mengungkap Kebenaran Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar 10, no. 3 (2025).

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Peran Pemeriksaan Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Kasus Kekerasan Seksual oleh Herry Wirawan). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8327-8338. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7916