Analisis Yuridis Pembatalan Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst.)
Keywords:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pembatalan perdamaian, kepailitanAbstract
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang melalui perjanjian perdamaian guna menghindari kepailitan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua perjanjian perdamaian dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan permohonan pembatalan perdamaian oleh kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pembatalan perdamaian dalam PKPU terhadap proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta mengkaji peran hakim pengawas dalam memberikan perlindungan hukum kepada debitur berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian dalam PKPU mengakibatkan berakhirnya keberlakuan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi, dinyatakannya debitur dalam keadaan pailit, diberlakukannya sita umum atas seluruh harta kekayaan debitur, pengangkatan kurator dan hakim pengawas, serta dilaksanakannya proses pemberesan harta pailit sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Selain itu, hakim pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses PKPU, memastikan pelaksanaan restrukturisasi utang berlangsung sesuai prinsip keadilan, keseimbangan, transparansi, dan kepastian hukum, serta memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya sebelum dijatuhkan akibat hukum berupa kepailitan. Putusan Nomor 1/Pdt.Sus Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian merupakan konsekuensi hukum atas kelalaian debitur dalam melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi bentuk perlindungan hukum bagi kreditor tanpa mengabaikan prinsip keseimbangan terhadap debitur.
References
Achmad Yulianto dan Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2016.
Daryanto, Kamus Bahasa Indonseia Lengkap, Apollo, Surabaya, 2016.
Elips, Kamus Hukum Ekonomi, 2018
Ivan Harsono, Paramita Prananingtyas, “Analisis Terhadap Perdamaian Dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian Pada Kasus Kepailitan”, NOTARIUS, Vol. 12 No. 2, Semarang, 2019.
M.Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta, 2019.
Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
Sunarmi, Hukum Kepailitan, Ed. 2, PT Sofmedia, Jakarta, 2016.
Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lie Amat, Dewi Iryani, Tarmudi Tarmudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










