Peran Kedokteran Forensik dalam Mengungkap Perilaku Pelaku Kejahatan Pembunuhan “Tinjauan Kriminologis”
Keywords:
Kedokteran Forensik, Kejahatan Pembunuhan, Perilaku PelakuAbstract
Kejahatan pembunuhan merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi persoalan dalam penegakan hukum dan kajian kriminologi. Dalam mengungkap suatu tindak pidana pembunuhan, kedokteran forensik memiliki peran penting dalam memberikan informasi ilmiah mengenai sebab, mekanisme, dan waktu kematian serta karakteristik luka yang dialami korban. Temuan ledokteran forensik tersebut dapat menjadi bagian dari informasi objektif yang membantu aparat penegak hukum dalam merekontruksi peristiwa pidana dan mengungkap pola kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kedokteran forensik dalam mengungkap perilaku pelaku kejahatan pembunuhan ditinjau dari perspektif kriminologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedokteran forensik berperan dalam menyedoakan data ilmiah yang dapat membantu mengungkap pola kekerasan, modus operandi, dan karakteristik tindakan pelaku dalam melakukan kejahatan pembunuhan. Namun, temuan forensik tidak dapat secara langsung menentukan motif maupun kepribadian pelaku, melainkan menjadi salah satu sumber informasi yang dapat dianalisis lebih lanjut melalui perspektif kriminologi. Dengan demikian, keterpaduan antara kedokteran forensik dan kriminologi dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pola kejahatan dan perilaku pelaku serta mendukung proses pengungkapan tindak pidana pembunuhan dan penegakan hukum.
References
Abdulsyani. (2018). Sosiologi kriminalitas. Remaja Rosdakarya.
Idries, A. M., & Tjiptomartono, A. L. (2013). Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan (Edisi revisi). Sagung Seto.
Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan hakim dalam menggunakan keterangan ahli kedokteran forensik sebagai alat bukti tindak pidana pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 343–358.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2019). Kriminologi. Rajawali Pers.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alpiah Handayani Kembaren, Jonner Marulitua Butarbutar, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










