Peran Autopsi Kedokteran Forensik dan Tanatologi Dalam Pembuktian Hukum Tindak Pidana Pembunuhan (Analisis Mediko-Legal)
Keywords:
Hukum Kedokteran Forensik, Autopsi, PembunuhanAbstract
Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa manusia yang membutuhkan pembuktian materiil secara akurat untuk menentukan sebab, mekanisme, dan cara kematian. Dalam proses peradilan pidana, dokter forensik memegang peranan krusial melalui pemeriksaan luar dan dalam (autopsi) untuk menyusun Visum et Repertum (VeR) Jenazah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran autopsi forensik dan indikator tanatologi dalam mengidentifikasi unsur tindak pidana pembunuhan serta kedudukan hukumnya sebagai alat bukti di persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan autopsi (seperti trauma benda tajam/tumpul, asfiksia, atau luka tembak) bersama dengan indikator tanatologi (lebam mayat, kaku mayat, dan suhu tubuh) sangat menentukan dalam merekonstruksi tempus delicti (waktu kejadian) dan membuktikan adanya penderitaan fatal akibat perbuatan orang lain. VeR Jenazah berfungsi sebagai alat bukti surat dan Keterangan Ahli yang mengikat secara objektif sesuai Pasal 184 KUHAP.
References
Amir, A. (2019). Rangkaian ilmu kedokteran forensik. Ramadhani.
Atmadja, D. S. (2020). Kedokteran Forensik dan Toksikologi Klinik. Jakarta: Badan Penerbit FKUI.
Atmadja, D. S., & Hidayat, T. (2021). Kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pembunuhan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 145–160.
Chazawi, A. (2016). Pelajaran hukum pidana: Bagian 1. Rajawali Pers.
Hamzah, A. (2019). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Idries, A. M. (2014). Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Binarupa Aksara.
Idries, A. M., & Tjiptomartono, A. L. (2017). Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Sagung Seto.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kurniawan, A., & Prasetyo, B. (2020). Peranan Visum et Repertum dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia. Jurnal Yustisia, 9(1), 55–69.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Marpaung, L. (2017). Proses penanganan perkara pidana. Sinar Grafika.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prakoso, D. (2018). Alat bukti dan kekuatan pembuktian dalam proses pidana. Liberty.
Rahman, F. (2022). Analisis yuridis kekuatan pembuktian Visum et Repertum pada tindak pidana pembunuhan. Jurnal Lex Crimen, 11(4), 87–98.
Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sampurna, B., & Samsu, Z. (2019). Peranan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum. Jakarta: Pustaka Utama.
Siregar, H., & Putri, N. (2021). Implementasi pemeriksaan forensik dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan. Jurnal Ius Constituendum, 6(3), 312–326.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Waluyadi. (2017). Ilmu kedokteran kehakiman dalam perspektif peradilan pidana. Djambatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Prasya Putri Ramadhani, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










