Dispensasi Hak Keperdataan Anak yang Terlahir dari Pernikahan yang Tidak Tercatat  di Kantor Urusan Agama (KUA) (Studi Kasus Kantor Capil Makassar)

Authors

  • Ridwan Ridwan Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Erfandi Erfandi Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muktasim Billah Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Pernikahan tidak Tercatat, Hak Keperdataan Anak, Dispensasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana dispensasi hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif mengumpulkan data dari Kantor Capil Kota Makassar tentang dispensasi hak keperdataan anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah (1) peneliti, (2) Pedoman Wawancara, dan (3) Alat Perekam, seperti kamera atau handphone. Kemudian data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif dimulai dengan mereduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau sampai pada penarikan kesimpulan. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret-April 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ialah secara umum yakni sah dan mendapatkan perlakuan yang sama misal dalam pengurusan akta kelahiran (keperdataan). Adapun dispensasi hak keperdataan anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) yakni dalam hal kepemilikan akta kelahiran semua sama, yang berbeda hanya pada persyaratan dan dokumen tambahan karena permasalahan yakni tidak dilampirkan buku nikah maka diberikan disepensasi akan hal tersebut dengan prosedur dan dokumen yang poin utamanya adalah penggunaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yaitu Formulir F-2.04 digunakan sebagai pengganti buku nikah

References

Affandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga Dan Hukum Pembuktian. Jakarta:Bina Aksara. (1986)

Ahmad Jazil,2023, forum literasi zakat dan wakaf di Makassar

Atabik Dan Mudhiaah, Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, (YUDISIA: Vol. 5 No. 2,. 2014)

BPS"Kecamatan Manggala Dalam Angka" (edisi 2023, 2024, dan proyeksi 2025).

Deotrich Sammuel Sahetapy, et al, Penjatuhan Sanksi Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Pasca Melarikan Diri ( Studi Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon), (Jurnal Hukum Islam: 1, No. 5., 2021)

Departemen Agama RI, Buku Rencana Induk KUA Dan Pengembangannya

Hidayat, Rofik Samsul, Kontroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Permendagri Nomor: 109 Tahun 2019. (Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6 No. 1., 2022)

Ibrahim R.S, Hak-Hak Keperdataan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tentang Perlindungan, (Lex Privatum: Vol. VI No. 2., 2018), h. 69

Irwandi, Kabid Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan,”Wawancara”, Disdukcapil Kota Makassar, 19 April 2026

Iswahyuddin,2017,Studi Kasus Kecamatan Manggala, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros, dan Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa,Pasca Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Bosowa

Ketentuan Hukum Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan terhadapnya

Khaera Ainul,A.M, Akibat Hukum Terhadap Anak Tanpa Akta Nikah Orang Tua Di Kabupaten Barru (Perspektif Hukum Islam), (Tesis: Bidang Syariah dan Hukum Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2021)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 255

Kompaspedia, Hak Perlindungan dan Persoalan anak di Indonesia, https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/hak-perlindungan-dan-persoalan-anak-di indonesia

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 3 Ayat (1

KUA Kecamatan Manggala,2026

KUH Perdata Pasal 3

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif

Mada, Kabid Pelayanan Pencatatan dan Sipil, “Wawancara”, Disdukcapil Kota Makassar, 19 April 2026

Malisi, Sibra, A, Pernikahan Dalam Islam, (SEIKAT; Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum: Vol. 1 No. 1., 2022)

Malisi, Sibra, A, Pernikahan Dalam Islam, (SEIKAT; Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum: Vol. 1 No. 1., 2022)

manggalakel.makassarkota.go.id

Melyana, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk , “Wawancara”, Disdukcapil Kota Makassar, 19 April 2026

Muhammad Izhuddin, et.al, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Yang Tidak Tercatat Di KUA, (Unizar Recht Journal, Vol. 3 No. 3., 2024)

Muhammad Izhuddin, et.al, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Yang Tidak Tercatat Di KUA, (Unizar Recht Journal, Vol. 3 No. 3., 2024)

Musawar, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Mataram : Sanabil, 2020)

Musawar, Hukum Perkawinan Dalam Islam, (Mataram : Sanabil, 2020), h.131

Nurfadilah Fajri Hurriyah, 2018, “Kualitas Pelayanan Pencatatan Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar", Jurnal Algoritma, Makassar: Universitas Negeri Makassar, Vol. 1 No. 1

Profil KUA Kecamatan Manggala, Visi Misi, (Googlesites).

Ridwan Syahrani, Hukum Perkawinan Nasional,Jakarta:Rieneka Cipta, (2000)

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga (Harta-harta Benda dalam Perkawinan), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, (2016)

Salman, Sekretaris, “Wawancara”, Disdukcapil Kota Makassar, 20 April 2026

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Edisi 1 Cetakan 15; Jakarta: Rajawali Pers, 2013)

Subekti dan Tjitrosudibio, KUHPerdata dengan tambahan UU Agraria dan UU Perkawinan.Jakarta:Pradnya Paramitha, ( 2001)

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, (Cetakan Kelima; Bandung : Alfabeta, 2009)

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat Pewarisan menurut Undang-undang, Kencana,Jakarta,(2005)

Suteki Dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Suteki Dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Suteki Dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik), (Depok: Rajawali Pers, 2020)

Sutri Aningsih, et al, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Penyebutan Nama Bapak Pada Akta Kelahiran, (Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2017)

Sutri Aningsih, et al, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat Melalui Penyebutan Nama Bapak Pada Akta Kelahiran, (Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan, 2017)

Syafrida Hafni Sahir, Metodologi Penelitian, (Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021)

Syafrida Hafni Sahir, Metodologi Penelitian, (Jogjakarta: Penerbit KBM Indonesia, 2021)

Syarkowi Ahmad, Hak-Hak Untuk Mendepatkan Dispensasi Perkawinan Di Pengadilan Agama, (Skripsi: Hukum Keluarga Fakultas Syariah Dan Hukum, 2019)

Tamba Maruli, Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan, (Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Vol. 2 No. 2., 2016)

Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Usman, Rachmadi, Makna Pencatatan Perkawinan Menurut Undang-Undang, (Legislasi Vol. 14, No. 03., 2017)

Uyun Ro’fatul, Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Dalam Perkawinan Siri Di Desa Akimel, Lombok Timur, (Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2019), h. 57

Uyun Ro’fatul, Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Dalam Perkawinan Siri Di Desa Akimel, Lombok Timur, (Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2019)

Wadjo, Hadibah Zachra, Elias Zadrach Leasa, Denny Latumaerissa, and Judy Marria Saimima, Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku Dan Korban Ditinjau Dari Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak, (SASI: Vol. 12 No. 2., 2020)

Wahyu Wibisana, Pernikahan Dalam Islam, (Pendidikan Agama Islam: Vo. 14 No. 2., 2016)

Wahyuyasa, P., Karyati, S., Dan Ulum, H, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemalsuan Asal-Usul Perkawinan Berdasarkan Putusan N0.554/PID.B/2021/PN.MTR, (Unizar Recht Journal (URJ), Vol. 1 No. 3.,2022)

Yusuf Muri, Metode Penelitian : Kuantitatif, Kualitatif Dan Penelitian Gabungan. (Jakarta: Kencana, 2014)

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Dispensasi Hak Keperdataan Anak yang Terlahir dari Pernikahan yang Tidak Tercatat  di Kantor Urusan Agama (KUA) (Studi Kasus Kantor Capil Makassar). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8544-8559. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7935