Fiqih Pendidikan Kontemporer, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Berdasarkan Qawaid Fiqhiyah

Authors

  • Raflia Desar Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Fathul Janna Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Abdul Fattah Universitas Muhammadiyah Makassar

Keywords:

Qawaid Fiqhiyah, Manajemen Sarana dan Prasarana, Fiqih Pendidikan Kontemporer

Abstract

Manajemen sarana dan prasarana pendidikan merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pendidikan Islam yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai syariat, mengingat sebagian besar asset Lembaga Pendidikan Islam bersumber dari waqaf, infak, dan Amanah masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana qawaid fiqhiyah dapat difungsikan sebagai kerangka analisis dalam manajemen sarana dan prasarana Pendidikan secara kontenporer. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yaitu menelaah kitab-kitab qawaid fiqhiyah klasik serta literatur manajemen Pendidikan kontemporer untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sedikitnya lima kaidah fiqih pokok yaitu al-umuru bi maqshidiha, al-yaqinu la yuzalu bi al-syakk, al-dhararu yuzal, al-‘adah muhakkamah, dan al-masyaqqah tajlibu al-taysir dapat diterapkan pada setiap tahapan manajemen sarana dan prasarana, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, hingga penghapusan asset. Penerapan kaidah-kaidah tersebut membantu memastikan bahwa pengelolaan aset pendidikan Islam berjalan tidak hanya efektif dan efisien secara manajerial, tetapi juga sah dan berkah secara syar’i. namun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah problematika, seperti lemahnya legalitas aset wakaf, minimnya pemahaman fiqih muamalah di kalangan pengelola, serta belum optimalnya system inventarisasi dan pengawasan.

References

Al-Suyuthi, Jalaluddin. (2013). Al-Asybah wa al-Nazha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Syafi'iyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah.

Az-Zarqa, Ahmad bin Muhammad. (1998). Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam.

Djazuli, A. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.

Gunawan, Ary H. (2017). Administrasi Sekolah: Administrasi Pendidikan Mikro. Jakarta: Rineka Cipta.

Hasbiyallah. (2014). Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mudlofir, Ali. (2020). Fiqih Pendidikan: Konsep dan Aplikasi dalam Manajemen Lembaga Pendidikan Islam. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press.

Mukhtar, Hasan. (2021). “Implementasi Qawa'id Fiqhiyah dalam Manajemen Aset Wakaf Lembaga Pendidikan Islam.” Jurnal Al-Ahkam, 12(2), 145-162.

Nasution, Harun. (2016). Islam Rasional: Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Mizan.

Rifa'i, Muhammad. (2018). Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Sa'diyah, Halimatus. (2022). “Fiqih Muamalah Kontemporer dalam Pengelolaan Aset Pendidikan Berbasis Wakaf.” Jurnal Studi Islam dan Sosial, 9(1), 55-70.

Sagala, Syaiful. (2018). Manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, Amir. (2019). Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Zahrah, Muhammad Abu. (2015). Ushul Fiqih. Terj. Saefullah Ma'sum, dkk. Jakarta: Pustaka Firdaus.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Fiqih Pendidikan Kontemporer, Manajemen Sarana dan Prasarana Pendidikan Berdasarkan Qawaid Fiqhiyah. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8600-8608. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7941