Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari    Orang Dewasa terhadap Anak Berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 349/Pid.Sus/2023/Pn. Nnk)

Authors

  • Nova Konny Umboh Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Nofianus Ellu Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Kekerasan Seksual, Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban Pidana

Abstract

Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merusak integritas fisik korban, melainkan juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dan sistematis penerapan norma hukum pidana serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai pertanggungjawaban pidana pelaku dan perlindungan hak-hak korban pada Putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor: 349/Pid.Sus/2023/PN Nnk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim telah secara cermat dan tepat dalam menguji pembuktian unsur-unsur delik Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014, khususnya unsur "dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan". Penjatuhan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan serta denda Rp100.000.000,- subsidair 2 bulan kurungan dipandang telah mencerminkan keseimbangan antara fungsi retributif, edukatif, dan preventif hukum pidana, serta memberikan rasa keadilan substantive bagi korban anak dan masyarakat.

References

Abidin, Andi Zainal. (1995). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, Adami. (2011). Pelajaran Hukum Pidana 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Djamali, R. Abdoel. (2013). Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Djamil, M. Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Fauzan, & Kamil, Ahmad. (2010). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kartono, Kartini. (2013). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Pers.

Noviana, Ivo. (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya. Sosio Informa, Vol. 1, No. 1, hlm. 73-82.

Prakoso, Abintoro. (2018). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang Presindo. Prodjodikoro, Wirjono. (1981). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta-Bandung: PT Eresco.

Purba, Randa Christianta, & Marbundan, Rahmayanti Veny Melisa. (2020). Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 1, hlm. 301-315.

Rosidah, Nikmah. (2003). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Universitas Lampung. Soekanto, Soerjono. (2006). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Sudaryono, & Surbakti, Natangsa. (2017). Hukum Pidana: Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Wahyudi, Setya. (2012). Implementasi Ide Diversi Dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Downloads

Published

2026-08-20

How to Cite

Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual dari    Orang Dewasa terhadap Anak Berdasarkan Undang- Undang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 349/Pid.Sus/2023/Pn. Nnk). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 9505-9514. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8049