Penegakan Hukum terhadap Pelaku Pembunuhan Berencana Sesuai dengan yang Diatur dalam Pasal 340 KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt)
Keywords:
Penegakan Hukum, Pembunuhan Berencana, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Pembunuhan berencana merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa yang paling berat dalam hukum pidana Indonesia, karena dilakukan dengan kesengajaan yang disertai perencanaan matang, bukan sekadar dorongan emosi sesaat. Kasus yang terjadi di lobby sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, dengan terdakwa Andi Andoyo bin Adnan Sujiyono, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana niat jahat yang dipendam dapat berujung pada hilangnya nyawa orang lain melalui perencanaan yang cermat, mulai dari mempersiapkan senjata hingga menunggu korban di lokasi kejadian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana serta penerapan sanksi hukum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan unsur kesengajaan dan rencana terlebih dahulu yang terpenuhi melalui persiapan senjata tajam serta penantian terhadap korban sebelum perbuatan dilakukan. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum selama 18 (delapan belas) tahun, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan berupa sifat perbuatan yang sadis dan duka mendalam bagi keluarga korban, serta hal yang meringankan berupa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana perlu senantiasa menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat membalas perbuatan pelaku, tetapi juga memberikan efek jera dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan serta ketertiban sosial.
References
A.Z. Abidin Farid dan A. Hamzah. (2006). Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Chazawi, Adami. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hamzah, Andi. (2016). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi. (2011). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Saleh, Roeslan. (1978). Stelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan Nomor 150/Pid.B/2024/PN.Jkt.Brt.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andhika Imanuel Subu, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










