Manajemen Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas Ueesi (Studi di Desa Ueesi Kecamatan Ueesi Kabupaten Kolaka Timur)
Keywords:
aksesibilitas, efektivitas, manajemen pelayanan kesehatanAbstract
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki tanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan manajemen pelayanan kesehatan pada Puskesmas Ueesi di Desa Ueesi, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas Kepala Puskesmas, tenaga kesehatan, staf administrasi, serta masyarakat pengguna layanan kesehatan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen pelayanan kesehatan di Puskesmas Ueesi telah dilaksanakan melalui fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Meskipun demikian, pelaksanaan pelayanan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan tenaga kesehatan, keterbatasan sarana dan prasarana medis, keterlambatan distribusi obat, serta kondisi geografis yang memengaruhi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dari aspek efektivitas, pelayanan telah mampu memenuhi sebagian besar kebutuhan masyarakat, namun aspek efisiensi, aksesibilitas, dan peningkatan mutu pelayanan masih memerlukan perbaikan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sumber daya manusia, peningkatan fasilitas kesehatan, koordinasi lintas sektor, serta evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah terpencil
References
Ahmad. (2021). Pelayanan kesehatan dan akses masyarakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Dwiyanto, A. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Parasuraman, A., Zeithaml, V. A., & Berry, L. L. (1988). SERVQUAL: A multiple-item scale for measuring consumer perceptions of service quality. Journal of Retailing, 64(1), 12–40.
Pohan, I. S. (2007). Jaminan Mutu Pelayanan Kesehatan. Jakarta: EGC.
Sinambela, L. P. (2010). Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arlan Arlan, Muhamad Irfan Rama, Nartin Nartin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










