SISTEM PEMIDANAAN BERSYARAT DALAM PERSPEKTIF PEMBINAAN NARAPIDANA

Authors

  • Zhulfiana Pratiwi Hafid Universitas sawerigading

Keywords:

Pemidanaan Bersyarat, Pembinaan Narapidana, Reintegrasi Sosial

Abstract

Sistem pemidanaan modern telah menggeser paradigma retributif (pembalasan) menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sistem pemidanaan bersyarat (probation) serta kontribusinya terhadap proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan komparatif antara KUHP Lama (Pasal 14a–14f) dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pidana Pengawasan), penelitian ini menyoroti efektivitas pemidanaan bersyarat dalam menanggulangi dampak negatif penjarahan (overcrowding) dan memfasilitasi reintegrasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan bersyarat efektif sebagai media perbaikan diri terpidana tanpa mencabut kebebasan secara absolut, meskipun masih menghadapi tantangan pada pengawasan dan koordinasi antar-lembaga.

References

Ali, Mahrus. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Arief, Barda Nawawi. (2014). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka PPS-UNDIP.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (WvS / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946).

Maulani, Diah Gystianti. (2012). Pidana Seumur Hidup dalam Sistem Pemasyarakatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 45-58.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 167.

Zulfa, Eva Achjani. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung.

Downloads

Published

2026-08-29

How to Cite

SISTEM PEMIDANAAN BERSYARAT DALAM PERSPEKTIF PEMBINAAN NARAPIDANA. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 10049-10054. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8105