Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls)
Keywords:
Hukuman Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Kejahatan Narkotika TerorganisasiAbstract
Tindak pidana narkotika merupakan bentuk kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan keamanan nasional. Sifat kejahatan yang terorganisasi—yang ditandai dengan adanya jaringan, pembagian peran, dan pola kejahatan yang sistematis—menuntut penegakan hukum yang tegas. Dalam praktik peradilan pidana, sering kali muncul ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa penuntut umum dan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Salah satu kasus yang menggambarkan fenomena ini adalah Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls, di mana jaksa menuntut hukuman mati bagi terdakwa yang terlibat dalam kejahatan narkotika terorganisasi, namun majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta mengkaji disparitas antara tuntutan hukuman mati dan vonis penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian antara tuntutan jaksa dan putusan pengadilan tersebut bersumber pada kewenangan diskresioner hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan, tingkat kesalahan terdakwa, dan tujuan pemidanaan. Hakim berpendapat bahwa meskipun unsur-unsur kejahatan narkotika terorganisasi telah terbukti, terdapat keadaan khusus yang membuat penjatuhan hukuman mati tidak tepat; oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup dinilai selaras dengan prinsip pemidanaan yang proporsional
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2010.
Cahyani, G. T., Sholehah, S. B., Salsabillah, D. N., Ramadhana, M. A., Pratama, R. A., & Antoni, H. (2023). Hukum Pidana Mati di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penegakan Hukum. Deposisi, 1(1).
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Harahap, Aminullah. (2018). Analisis Hukum terhadap Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Pidana Mati pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 273/Pid.Sus/2016/PN/Mdn). Tesis. Universitas Medan Area.
Herawatie, Maria. (2023). Penerapan Sanksi Pidana Mati terhadap Pengedar Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Tesis. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Juniansyah, E., & Zahri, S. (2024). Putusan Hakim dalam Memutus Perkara di Luar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Pengadilan Negeri Bls. Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls tentang Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Ramadana, J. B., & Minambari, A. (2025). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. Central Publisher, 2(5).
Rawls, John. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, 1999.
Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Shodiq, M., & Yuwannita, L. (2024). Criminal Law Policy (Penal Policy) in the Formulation of Criminal Sanctions Against Narcotics Crimes in Indonesia. International Journal of Social Science and Human Research, 7(04).
Sholehuddin, M. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
Simanjuntak, J. P., Nisa, C., Br. PA, R. B., & Ibrahim, M. Pengaruh Penerapan Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Birokrasi, 2023.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Sunarso, Siswanto. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Riki Wardoyo, Muhammad Wira utama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










