Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Melalui Jasa Titip Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr)
Keywords:
pertanggungjawaban pidana, perjudian, niatAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah praktik perjudian konvensional menjadi kegiatan perjudian berbasis elektronik yang dapat diakses melalui telepon seluler, situs web internet, dan aplikasi pembayaran digital. Transformasi ini tidak hanya memudahkan individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan perjudian, tetapi juga menciptakan peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk menyediakan fasilitas, bertindak sebagai perantara, atau memberikan kesempatan bagi orang lain untuk terlibat dalam perjudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana seseorang yang dengan sengaja memberikan kesempatan untuk kegiatan perjudian serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan mengenai pengendalian perjudian, peraturan tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah pemenuhan unsur-unsur tindak pidana dan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur subjek hukum, niat (*intent*), perbuatan melawan hukum dalam menawarkan atau memberikan kesempatan berjudi, kemampuan untuk bertanggung jawab, serta tidak adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Secara formal, putusan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Namun, pertimbangan hakim masih bersifat normatif karena tidak menjelaskan secara komprehensif perbedaan antara posisi terdakwa sebagai peserta judi dan sebagai orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan bagi orang lain untuk berjudi. Putusan ini menekankan pentingnya pembuktian secara cermat mengenai peran terdakwa, niat, dan hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan tersedianya kesempatan berjudi bagi orang lain
References
Ali, Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Hamzah. 2017. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Atmasasmita, Romli. “Reformasi Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum Progresif.
Chazawi, Adami. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Firidho, Zulham Daris. 2021. Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Tesis.
Kartono, Kartini. 2015. Patologi Sosial Jilid 1. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Moeljatno. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2010. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 2025. Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr tentang Tindak Pidana Perjudian.
Prasetyo, Teguh. “Pertanggungjawaban Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Sudarto. 2018. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Triyono, Bambang. 2024. Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Kejahatan Judi Online. Tesis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Woro Tri Permadi, Sufiarina Sufiarina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










