Analisis Yuridis Ratio Decidendi Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst)

Authors

  • Rizky Dwi Widyantara Universitas Tama Jagakarsa
  • Jafar Chan Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Ratio decidendi, Faktur Pajak, Kejahatan Pajak

Abstract

Kejahatan pajak, khususnya yang melibatkan penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, merupakan pelanggaran serius yang dapat mengganggu sistem administrasi pajak dan menyebabkan potensi kerugian bagi pendapatan negara. Penelitian ini mengkaji ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana atas penggunaan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya dalam Keputusan Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Isu utama yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penalaran hukum hakim dibangun dalam keputusan tersebut dan bagaimana ratio decidendi yang tepat harus diterapkan untuk memastikan bahwa hukuman pidana mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, termasuk undang-undang dan keputusan pengadilan, serta materi hukum sekunder yang diperoleh dari literatur hukum, jurnal, dan studi akademis yang relevan. Analisis ini dilakukan secara kualitatif dengan meneliti hubungan antara norma hukum, fakta yang terungkap selama proses persidangan, unsur-unsur tindak pidana berdasarkan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Prosedur Pajak, tanggung jawab terdakwa, dan sanksi pidana yang dijatuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam Keputusan Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, posisi terdakwa sebagai penanggung jawab utama di dalam perusahaan, penggunaan akses faktur pajak elektronik, dan penerbitan faktur pajak yang tidak didukung oleh transaksi aktual. Namun, penalaran mengenai hukuman pidana memerlukan analisis lebih lanjut, khususnya mengenai penilaian niat, tingkat keterlibatan terdakwa, proporsionalitas hukuman, dan dasar penentuan hukuman penjara pengganti untuk denda yang belum dibayar. Oleh karena itu, ratio decidendi yang ideal harus memberikan hubungan sistematis antara ketentuan hukum, fakta persidangan, tanggung jawab pidana, tujuan hukuman, dan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan, dan manfaat hukum.

References

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Amalia, E. W., dan Furqon, I. K. “Membangun Kesadaran dalam Kepatuhan Masyarakat untuk Membayar Pajak.” Jurnal Perpajakan, Vol. 5, No. 2, 2023.

Hidayat, A., Hidayat, N., dan Pranita, F. L. “Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai PT. VP International Logistics Indonesia.” Jurnal Lentera Akuntansi Politeknik LP3I Jakarta, Vol. 10, No. 1, 2025.

Hidayat, Y. T., dan Sinaga, H. D. “Legal Reconstruction on Tax Invoices Not Based on Actual Transactions.” Scientia Business Law Review, Vol. 1, No. 2, 2022.

Himawan, M. H., Alfons, S. S., dan Nendissa, R. “Ratio Decidendi terhadap Amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Perkara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi.” Pela, Vol. 1, No. 1, 2022.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

Istianah, Nur. Pengganti Pidana Denda dalam Perkara Faktur Fiktif Pajak Pertambahan Nilai. Tesis. Universitas Airlangga, 2021.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusamedia, 2011.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laela, F. I. “The Juridical Analysis of Criminal Acts on Negligence of Traffic Accidents That Cause Death.” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Vol. 9, No. 1, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Mulyadi, Lilik. Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst tentang tindak pidana penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Santosa, P. I. “Criminal Law Considerations (Ratio Decidendi).” Indonesian Journal of Law and Policy Studies, Vol. 1, No. 2, 2020.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Syahputra, D. H., Putra, M. R., dan Anantha, A. “Peran Perpajakan dalam Perekonomian Indonesia: Tinjauan Sistem Perpajakan di Indonesia dan Dampaknya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi.” Jurnal Manajemen dan Bisnis Ekonomi, Vol. 2, No. 3, 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wahyudi, Rudi. Penegakan Hukum terhadap Korporasi Pengguna Faktur Pajak Fiktif dalam Tindak Pidana Perpajakan: Studi Putusan PN Lhokseumawe Nomor 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm. Tesis. Universitas Malikussaleh, 2024.

Wibowo, H., Wardana, D. J., Yustitia, L., dan Bachtiar, H. “The Legal Status of Circumstantial Evidence in the Context of Criminal Cases in Indonesia.” Justisi, Vol. 10, No. 3, 2024.

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Analisis Yuridis Ratio Decidendi Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya Dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Nomor 418/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 10952-10969. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8240