Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice dalam Pemidanaan Anak pada Tindak Pidana Berat Serta Problematikanya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg)

Authors

  • Wahyu Tri Putranto Universitas Tama Jagakarsa
  • Jafar Chan Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Keadilan Restoratif, Pemidanaan Anak, Tindak Pidana Berat

Abstract

Evolusi sistem peradilan pidana anak di Indonesia mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat menghukum dan represif menuju pendekatan yang mengutamakan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan melalui konsep keadilan restoratif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menetapkan keadilan restoratif sebagai prinsip utama dalam penyelesaian perkara yang melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, penerapan prinsip ini menghadapi tantangan ketika seorang anak melakukan tindak pidana berat yang mengakibatkan dampak serius bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penjatuhan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana berat serta mengkaji isu-isu hukum dan praktis yang terkait, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg tidak dilakukan secara menyeluruh; prinsip tersebut hanya diterapkan pada aspek-aspek tertentu—seperti pertimbangan mengenai usia anak, kondisi psikologis, dan laporan penelitian kemasyarakatan, serta penerapan sistem pemidanaan khusus anak. Elemen-elemen krusial keadilan restoratif—yaitu pemulihan bagi korban, keterlibatan aktif seluruh pihak, dan rekonsiliasi—tidak terlihat secara jelas. Tantangan dalam menerapkan keadilan restoratif pada tindak pidana berat muncul akibat adanya batasan normatif terkait pelaksanaan diversi, beratnya dampak tindak pidana, serta kebutuhan untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap anak dengan kepentingan korban dan masyarakat.

References

Alfitra. (2019). Hukum Acara Peradilan Anak dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Ponorogo: Wade Publish.

Arief, Barda Nawawi. (2015). Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.

Deriana, Nadya. (2024). Penyelesaian Perkara Anak Secara Restoratif dalam Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Efendi, Jonaedi, & Ibrahim, Johnny. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Iman, Candra Hayatul. (2013). “Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 357–358.

Junaidi, Amir. (2022). Peradilan Anak. Yogyakarta: Baskara Media.

Marzuki, Peter Mahmud. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Nuroniyah, Wardah. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Pengadilan Negeri Palembang. (2024). Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg.

Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Pradityo, Randy. (2016). “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319.

Ramadhani, Rahmat. (2021). Hukum Acara Peradilan Anak. Medan: UMSU Press.

Ratnasari, Mayang. (2023). Proses Penerapan Restorative Justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Satriana, I Made Wahyu Chandra, & Dewi, Ni Made Liana. (2021). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Restorative Justice. Denpasar: Udayana Press.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soetodjo, Wagiati. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Widowati, W. (2024). “The Future of Children in the Criminal Justice System: Restorative or Retributive Approach.”

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Analisis Yuridis Penerapan Restorative Justice dalam Pemidanaan Anak pada Tindak Pidana Berat Serta Problematikanya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Plg). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 10987-11003. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8243