Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika untuk Diri Sendiri dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024)
Keywords:
Pemidanaan, Narkotika, Penggunaan PribadiAbstract
Penyalahgunaan narkotika tetap menjadi salah satu persoalan hukum pidana yang paling kompleks di Indonesia karena melibatkan tidak hanya aspek hukum, tetapi juga dimensi sosial dan kesehatan. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika, khususnya pengguna untuk konsumsi pribadi, sering kali menimbulkan masalah terkait keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika untuk penggunaan pribadi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024 serta merumuskan konstruksi pemidanaan yang ideal dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji norma hukum, pertimbangan hakim, dan tujuan pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap menerapkan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena unsur memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman secara melawan hukum telah terpenuhi. Namun, Mahkamah Agung mengubah pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat bawah dari empat tahun penjara menjadi satu tahun enam bulan penjara dengan pertimbangan bahwa narkotika tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diedarkan. Putusan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Meskipun demikian, konstruksi pemidanaan yang ideal tetap diperlukan agar pengguna narkotika tidak disamakan dengan pengedar, melalui mekanisme asesmen, penjatuhan pidana yang proporsional, pendekatan rehabilitasi, dan pengawasan pascapidana.
References
Achnuphi, M.N.A.A., S.T. Wahyudi, dan Supardi. “The Concept of Punishment against Perpetrators of Narcotics Offenses in Article 111 Paragraph (1) and Article 112 Paragraph (2) of the Narcotics Law.” International Journal of Social Science and Human Research, Vol. 7, No. 12, 2024.
Amin, A., A. Saragih, A. Tsabitah, dan R. Ridayana. “Implementation of Library Materials for Enhancing Library Collections.” Dharmawangsa, Vol. 5, No. 1, 2024.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
Bentham, Jeremy. An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Oxford: Clarendon Press, 1907.
Choiri, D.A. Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Peredaran Narkotika di Indonesia dalam Mencapai Tujuan Hukum Menurut Teori Gustav Radbruch. Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang, 2025.
Fikarlia, Jalaluddin dan Jalaluddin. “Disparitas Putusan Terhadap Tindak Pidana Narkotika Ditinjau dari Kepastian Hukum.” Pagaruyuang Law Journal, Vol. 7, No. 1, 2023.
Fuady, M.J., Kristiawanto, dan M. Ismed. “Problematika Penerapan Pidana di Bawah Minimum Khusus dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.” SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 9, No. 3, 2022.
Ivanov, N.G. “Law and Justice.” Lobbirovanie v Zakonodatel'stve, Vol. 4, No. 3, 2025.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2008.
Naim, M. “Proporsionalitas dalam Penjatuhan Pidana Terkait Adanya Disparitas Pidana dalam Perkara Narkotika.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2018.
Prihadi, D. “Implementation of the Rehabilitation Program to Reduce the Prevalence Rate of Narcotics Abuse in South Sumatra-Indonesia.” KnE Social Sciences, 2024.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024.
Rovenda, G.D. Analisis Teori Keadilan Restoratif terhadap Disparitas Hukum Pemidanaan bagi Pelaku Residivis Pengedar Narkotika. Tesis, Universitas Muhammadiyah Malang, 2025.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dan penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Utrecht, E. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar, 1966.
von Hirsch, Andrew. Censure and Sanctions. Oxford: Oxford University Press, 1993.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tiyas Habibi, Syafrida Syafrida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










