Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg)
Keywords:
Tanggung Jawab Pidana, Korupsi, Dana DesaAbstract
Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan pedesaan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, kewenangan luas yang diberikan kepada kepala desa dalam mengelola keuangan desa dapat menciptakan peluang penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Studi ini menganalisis tanggung jawab pidana kepala desa atas korupsi yang melibatkan Dana Desa dan mengkaji pertimbangan hukum dalam Keputusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg dari perspektif kepastian hukum, keadilan, dan kegunaan. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang relevan dan keputusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi buku, artikel jurnal, dan doktrin hukum. Bahan-bahan tersebut dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, sebagai Kepala Desa Coprayan, bertanggung jawab secara pidana karena ia dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 238.510.384,38. Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Anti Korupsi Indonesia. Keputusan tersebut sebagian besar mencerminkan kepastian hukum karena hakim menerapkan ketentuan undang-undang yang jelas dan mengevaluasi bukti yang diakui secara hukum. Meskipun demikian, keadilan substantif dan kegunaan hukum tetap dapat diperdebatkan karena putusan tersebut memberikan pertimbangan terbatas terhadap dampak sosial korupsi yang lebih luas terhadap pembangunan desa dan fungsi pencegahan dari hukuman.
References
Aisah, Putri Maharani Rahma. (2025). “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Kepala Desa dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa: Studi Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg.”
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Chazawi, Adami. (2016). Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kansil, C.S.T., & Kansil, Christine S.T. (2014). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marpaung, Leden. (2012). Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Mulyadi, Lilik. (2015). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Prasetyo, Teguh. (2016). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smg.
Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Wahyuddin. (2024). “Pertanggungjawaban Pidana oleh Kepala Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa.”
Waluyo, Bambang. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Subandi Subandi, Siprianus Edi Harum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










