Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian yang Mengakibatkan Kebakaran dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Nomor 287/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr dan Nomor 1121/Pid.B/2025/PN.Pbr)
Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, kelalaian, kebakaranAbstract
Peristiwa kebakaran akibat kelalaian merupakan salah satu persoalan dalam hukum pidana, khususnya terkait penentuan batasan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan kebakaran serta mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana ditinjau dari aspek kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Data dianalisis menggunakan analisis yuridis kualitatif dengan menelaah hubungan antara perbuatan, kesalahan, akibat, dan penerapan hukum oleh hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang menyebabkan kebakaran tidak dapat semata-mata didasarkan pada akibat yang timbul, melainkan harus dibuktikan melalui adanya unsur kesalahan berupa kelalaian (*culpa*) serta hubungan kausal antara tindakan pelaku dan akibat yang ditimbulkan. Dalam Putusan Nomor 287/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr dan Putusan Nomor 1121/Pid.B/2025/PN.Pbr, pertimbangan hakim harus menyeimbangkan besarnya akibat yang terjadi dengan pembuktian adanya kelalaian sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Dari perspektif kepastian hukum, penjatuhan pidana tidak boleh hanya didasarkan pada beratnya dampak kebakaran, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan adanya kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
References
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Amiruddin, Muh., Pembuktian dalam Tindak Pidana Lalu Lintas, (Makassar: Fakultas Hukum UIN Alauddin, 2018).
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan, (Depok: RajaGrafindo Persada, 2015).
Budiono, A.M. Sugeng, Ilmu Kebakaran dan Penanggulangannya, (Jakarta: Rineka Cipta, 2003).
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2019).
Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Huda, Chairul, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, (Jakarta: Kencana, 2018).
Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Jakarta: Kencana, 2017).
Jayadi, Ahkam, Membuka Tabir Kesadaran Hukum, (Makassar: Fakultas Hukum UIN Alauddin, 2017).
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië, Staatsblad 1915 No. 732).
Maramis, Frans, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).
Marpaung, Leden, Tindak Pidana terhadap Nyawa dan Tubuh, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015).
Nawawi, Hadari, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta: UGM Press, 2019).
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 287/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr.
Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 1121/Pid.B/2025/PN.Pbr
Ramli, Soehatman, Petunjuk Praktis Manajemen Kebakaran (Fire Safety Management), (Jakarta: Dian Rakyat, 2017).
Rifai, Ahmad, Peranan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Preogratif, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983).
Saleh, Roeslan, Pikiran-Pikiran tentang Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
Sastrawidjaja, Sofjan, Hukum Pidana, (Bandung: Refika Aditama, 2018).
Sudarto, Hukum Pidana I, (Semarang: Yayasan Prof. Sudarto, 1991).
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, (Malang: UMM Press, 2008).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Zulfa, Eva Achjani, Perkembangan Hukum Pidana Indonesia Pasca Reformasi, (Depok: Rajawali Pers, 2020).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Teguh Setiawan, Jafar Chan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










