Strategi Kebahasaan dalam Ujaran Bernuansa Pelecehan Seksual pada Percakapan Digital Mahasiswa FH UI: Kajian Linguistik Forensik
Keywords:
linguistik forensik, pelecehan seksual verbal, objektifikasiAbstract
Percakapan digital di aplikasi pesan instan menjadi ruang baru bagi ujaran bernuansa seksual, termasuk di lingkungan mahasiswa fakultas hukum. Tuturan di ruang ini tersimpan sebagai teks sehingga dapat dianalisis, tetapi maknanya sering dibela dengan alasan candaan atau kode kelompok. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan strategi kebahasaan dalam ujaran bernuansa pelecehan seksual pada tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang diduga berasal dari lingkungan FH UI, serta menilai nilai pembuktiannya dari sudut linguistik forensik. Metode yang dipakai adalah deskriptif kualitatif dengan analisis leksikal-semantik, pragmatik (tindak tutur, implikatur, dan ketidaksantunan), serta analisis wacana kritis atas 21 satuan data yang diidentitaskan secara anonim. Hasil analisis menunjukkan enam strategi dominan, yaitu objektifikasi tubuh melalui evaluasi fisik, ujaran seksual langsung, pengodean dan permainan kata, dehumanisasi melalui perbandingan dengan hewan, trivialisasi persetujuan (consent) melalui pinjaman istilah hukum, serta pembentukan solidaritas kelompok melalui respons fatik dan atribusi ujaran kepada pihak lain. Temuan juga menunjukkan bahwa sebagian tuturan dapat ditafsirkan dengan keyakinan tinggi, sedangkan sebagian lain hanya dengan keyakinan sedang atau rendah karena data terpotong dan tersensor. Artikel ini tidak menetapkan kesalahan siapa pun. Kesimpulan yuridis tetap menjadi kewenangan satuan tugas PPKS dan aparat penegak hukum.
References
Adiputra, M. S., & Bilillah, J. A. F. (2025). Analisis Ujaran Berkonotasi Pelecehan Seksual Pada Komentar Tiktok: Kajian Pragmatik Dalam Literasi Digital. Indonesian Journal of Linguistics, 2(2), 61-70.
Almuhajirin, dkk. (2025). Penerapan linguistik forensik dalam penyidikan kasus pidana kebahasaan: Studi di Polda NTB. El-Tsaqafah: Jurnal Jurusan PBA, 24(1), 129–142.
ARDANI, M. (2025). Kejahatan Berbahasa dalam Akun Kaskus@ fufufafa: Analisis Linguistik Forensik= Language Crimes in the Kaskus Account@ fufufafa: Forensic Linguistic Analysis (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Austin, J. L. (1962). How to do things with words. Oxford: Oxford University Press.
Ayu, N. A. (2022). Optimalisasi Hak Asasi Manusia dan Hukum Gender Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 126-140.
Brown, P., & Levinson, S. C. (1987). Politeness: Some universals in language usage. Cambridge: Cambridge University Press.
Coulthard, M., Johnson, A., & Wright, D. (2017). An introduction to forensic linguistics: Language in evidence (2nd ed.). London: Routledge.
Culpeper, J. (1996). Towards an anatomy of impoliteness. Journal of Pragmatics, 25(3), 349–367.
Grant, T. (2022). The idea of progress in forensic authorship analysis. Cambridge: Cambridge University Press.
Grice, H. P. (1975). Logic and conversation. Dalam P. Cole & J. Morgan (Eds.), Syntax and semantics, Vol. 3: Speech acts (hlm. 41–58). New York: Academic Press.
Henry, N., & Powell, A. (2018). Technology-facilitated sexual violence: A literature review of empirical research. Trauma, Violence, & Abuse, 19(2), 195–208.
Kusno, A. (2021). Analisis wacana kritis model Fairclough sebagai alternatif pendekatan analisis kasus hukum dugaan pencemaran nama baik (kajian linguistik forensik). Jurnal Forensik Kebahasaan, 1(2), 134–161.
LESTARI, P. A. (2024). Ujaran Kebencian pada Tuturan Rocky Gerung di Youtube: Kajian Linguistik Forensik= Hate Speech in Rocky Gerung's Utterances on YouTube: A Forensic Linguistic Study (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Mahsun. (2018). Linguistik forensik: Memahami forensik berbasis teks dengan analogi DNA. Jakarta: Rajawali Pers.
McMenamin, G. R. (2002). Forensic linguistics: Advances in forensic stylistics. Boca Raton: CRC Press.
Olsson, J. (2008). Forensic linguistics (2nd ed.). London: Continuum International Publishing Group.
Putri, M., Saniro, R. K. K., Jannah, R., Syifa, I., Faraz, A. J. M., Khaliq, C. N., & Fadhillah, M. H. (2026). Diksi Pelecehan Seksual dalam Percakapan Digital Kasus FH UI: Kajian Pragmatik dan Perspektif Agama. ALMUSA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1(1), 84-91.
Rentika, K. D., Lusy Liany, S. H., & Mahmud, A. (2023). Implementasi Tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). ADIL: Jurnal Hukum, 14(2), 1-24.
Saraswati, N. D., & Sewu, P. L. S. (2022). Arah pengaturan hukum pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus menurut peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 8(1), 115-137.
Searle, J. R. (1979). Expression and meaning: Studies in the theory of speech acts. Cambridge: Cambridge University Press.
Tinggi, L. P. (2023). Pemahaman terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Journal of Civics and Education Studies, 10(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Icut Aprilla, Nabilla Agustina Batubara, Uhal Yedija Sihotang, Lili Translovia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










