Peningkatan Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri

Authors

  • Firdaus Fillia Rossa Universitas Sebelas Maret
  • Adiar Rahmaningsih Universitas Sebelas Maret
  • Ahmad Dzulqarnain Universitas Sebelas Maret
  • Devina Avilia Nanda Universitas Sebelas Maret
  • Fairus Hasna Universitas Sebelas Maret
  • Kevin Oktaviano Universitas Sebelas Maret
  • Khumayro Khumayro Universitas Sebelas Maret
  • Levia Melati Universitas Sebelas Maret
  • Revana Silvia Dewi Universitas Sebelas Maret
  • Rizqi Apriliyani Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Desa Boto, Judi Online, Pinjaman Online

Abstract

Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan mempraktikkan ilmu-ilmu yang sudah didapatkan oleh mahasiswa selama perkuliahan secara langsung untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat. Salah satu bentuk edukasi diberikan kepada kelompok karang taruna adalah sosialisasi bahaya pinjaman online dan judi online. Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga Desa Boto tentang risiko perjudian online dan pinjaman online illegal dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dapat menjadi solusi untuk menjaga kesejahteraan hidup di era digital ini. Penelitian ini menggunakan metode penyuluhan atau workshop sebagai bentuk intervensi edukatif dalam kegiatan sosialisasi bahaya pinjaman online ilegal dan judi online. Dalam kegiatan ini disampaikan pengertian, bahaya, dasar hukum, hal-hal yang membantu dalam mengatasi pinjaman online dan judi online. Sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online dan judi online, serta pengawasan terhadap keluarga merupakan hal yang penting dilakukan untuk mengurangi kasus pinjol ilegal dan judi online

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. (2021). Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta. Jesi (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 11(2), 108-114.

Anggraini, E. (2024). Cara Mengatasi Kecanduan Judi Online. Serayu Publishing.

Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online Dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73-87.

Guntara, D., Abas, M., & Asyahadi, F. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Kerugian Transaksi Pinjaman Online Ilegal Dihubungkan Dengan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Binamulia Hukum, 12(1), 109-119.

Kumparannews. (2021, Oktober 4). Berkaca Kasus Bunuh Diri Di Wonogiri, Perempuan Banyak Jadi Korban Pinjol. Kumparannews. Https://Kumparan.Com/Kumparannews/Berkaca-Kasus-Bunuh-Diri-Di-Wonogiri-Perempuan-Banyak-Jadi-Korban-Pinjol-1wekrn5elxe

Kurniawan, A. (2024). Mengintregasikan Teknologi Dan Kebijakan: Strategi Otoritas Jasa Keuangan Untuk Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Kurniawati, H., & Yunanto, Y. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Debitur Dalam Aktivitas Pinjaman Online. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 102-114.

Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. S., Riyani, R., & Wulandari, C. A. (2023). Analisis Maraknya Judi Online Di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20-27.

Sartika, K. D., & Larasati, D. (2023). Literature Review: Dampak Fenomena Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2940-2948.(Zurohman Et Al., 2016)(Zurohman Et Al., 2016)

Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70-80.

Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal Of Law (Pajoul), 1(1), 47-61.

Syardiansah, S. (2019). Peranan Kuliah Kerja Nyata Sebagai Bagian Dari Pengembangan Kompetensi Mahasiswa: Studi Kasus Mahasiswa Universitas Samudra Kkn Tahun 2017. Jim Upb (Jurnal Ilmiah Manajemen Universitas Putera Batam), 7(1), 57-68.

Hatimatunnisani, H. … Maharani, R. (2023). Maraknya Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Pengelolaan Keuangan Di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Sosio Dan Humaniora, 2(1).

Hidayah, D. F. N., Putri, D. F., Salsabila, F., Yunaenti, S. R., Nuryanti, T., & Nurjaman, A. R. (2024). Menelaah Fenomena Judi Online (Slot) Di Kalangan Mahasiswa Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 3(1), 56-66.

Trisnawati, P. A., Prakoso, A., & Prihatmini, S. (2015). Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik Dalam Tindak Pidana Perjudian Online Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid. B/2013/PN-TB). Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, I (1).

Published

2024-09-19

How to Cite

Firdaus Fillia Rossa, Adiar Rahmaningsih, Ahmad Dzulqarnain, Devina Avilia Nanda, Fairus Hasna, Kevin Oktaviano, … Rizqi Apriliyani. (2024). Peningkatan Literasi Digital Melalui Sosialisasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online di Desa Boto Kabupaten Wonogiri. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5994–6002. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/979

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.