1.
Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls). JICN. 2026;3(04):10847-10865. Accessed September 23, 2026. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8228