Perampasan Aset sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tipikor dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 13783-13792. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/6362