Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 10847-10865. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8228