Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, [S. l.], v. 3, n. 04, p. 10847–10865, 2026. Disponível em: https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8228. Acesso em: 23 sep. 2026.