“Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls)” (2026) Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), pp. 10847–10865. Available at: https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8228 (Accessed: 23 September 2026).